Kupang , (ANTARANews NTT) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTT, Dominikus Minggu Mere mengatakan, serangan penyakit Deman Berdarah Dengue (DBD) pada hampir semua daerah di provinsi berbasis kepulauan itu belum masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Angka kasus DBD masih dalam batas rendah, sehingga pemerintah provinsi belum bisa menetapkan sebagai KLB," kata Dominikus kepada Antara di Kupang, Sabtu (2/2). terkait serangan DBD dan belum ditetapkannya sebagai KLB di NTT.
Berdasarkan laporan, hingga akhir Januari 2019, hampir semua kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu, terserang penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan jumlah kasus 1.317 pasien.
Dari jumlah tersebut, 15 diantaranya dilaporkan meninggal dunia karena tidak bisa tertolong.
"Jadi kalau KLB ditetapkan secara bertingkat. Artinya, ditetapkan sesuai kriteria mempertimbangkan kondisi dan sumber daya yang ada. Ditetapkan dulu oleh pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Jika DBD meluas sampai di provinsi, maka Gubernur berhak menetapkan KLB di provinsinya, dan jika memang sudah sampai seluruh provinsi dan memberikan dampak secara besar terhadap masyarakat, maka baru bisa ditetapkan KLB secara nasional," katanya.
Data KBL yang dikeluarkan Dinkes Provinsi NTT hingga Jumat (1/2) menunjukkan, jumlah penderita DBD di NTT sudah mencapai 1.317 orang.
Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah karena dari 22 kabupaten/ kota di NTT, baru sembilan kabupaten dan satu kota saja yang melaporkan dampak dari serangan yang diakibatkan nyamuk aedes aegypty tersebut.
"Masih ada 12 kabupaten yang belum melaporkan dampak dari DBD ini. Dan kalau ada pasti jumlahnya akan bertambah," kata Dominukus.