Larantuka (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjalankan 21 kali penindakan bea dan cukai selama Februari 2024 di NTT.
"Ada 11 penindakan kepabeanan dan 10 penindakan cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang (KPPBC TMP) atau Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah dari Kupang, Jumat, (29/3/2024).
Penindakan yang dilakukan oleh DJBC merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah NTT.
Sebanyak 11 penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.
Barang bukti yang ditemukan yakni 278 buah pakaian bekas, 85 liter bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar, 15 kilogram biji-bijian tanaman Legundi, 280 bungkus rokok berbagai merek, serta berbagai makanan dan minuman.
Selanjutnya ada 10 kali penindakan cukai pada periode yang sama meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu.
Barang bukti yang ditemukan yakni 9.122 batang rokok berbagai merek dan 14 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek.
Ia mengatakan perkiraan nilai barang dalam pengawasan itu yakni Rp423,2 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp60,7 juta.
Tri menjelaskan salah satu langkah yang diambil untuk memperkuat pengawasan yakni bekerja sama dengan aparat lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja di daerah-daerah untuk mengawasi dan melakukan pengecekan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Lanal Labuan Bajo gagalkan peredaran rokok diduga ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kupang bersinergi awasi peredaran rokok ilegal
Dari operasi bersama yang dilakukan, tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal itu yakni mengirim kembali barang rokok itu ke pabrik rokok yang berada di Pulau Jawa.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo asistensi tiga produk ekspor
"Dengan maksud ada efek jera dari perusahaan atau pabrik tersebut yang masih saja mengirim produk ilegal ke sini," ucapnya.
"Ada 11 penindakan kepabeanan dan 10 penindakan cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang (KPPBC TMP) atau Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah dari Kupang, Jumat, (29/3/2024).
Penindakan yang dilakukan oleh DJBC merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah NTT.
Sebanyak 11 penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.
Barang bukti yang ditemukan yakni 278 buah pakaian bekas, 85 liter bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar, 15 kilogram biji-bijian tanaman Legundi, 280 bungkus rokok berbagai merek, serta berbagai makanan dan minuman.
Selanjutnya ada 10 kali penindakan cukai pada periode yang sama meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu.
Barang bukti yang ditemukan yakni 9.122 batang rokok berbagai merek dan 14 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek.
Ia mengatakan perkiraan nilai barang dalam pengawasan itu yakni Rp423,2 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp60,7 juta.
Tri menjelaskan salah satu langkah yang diambil untuk memperkuat pengawasan yakni bekerja sama dengan aparat lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja di daerah-daerah untuk mengawasi dan melakukan pengecekan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Lanal Labuan Bajo gagalkan peredaran rokok diduga ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kupang bersinergi awasi peredaran rokok ilegal
Dari operasi bersama yang dilakukan, tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal itu yakni mengirim kembali barang rokok itu ke pabrik rokok yang berada di Pulau Jawa.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo asistensi tiga produk ekspor
"Dengan maksud ada efek jera dari perusahaan atau pabrik tersebut yang masih saja mengirim produk ilegal ke sini," ucapnya.