Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penelitian perkara terhadap 80 ribu batang rokok berbagai merek yang diduga ilegal.
"Sedang dilakukan proses penelitian perkara," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol di Labuan Bajo, Sabtu.
Puluhan batang rokok itu diserahkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo usai diamankan di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu pada Selasa (27/5) malam lalu.
Ahmad Faisol menyatakan penelitian perkara itu dilakukan untuk membuktikan apakah rokok tersebut dikategorikan ilegal atau legal.
"Membuktikan jenis rokok ilegalnya, apakah palsu, salah peruntukan dimana untuk rokok ilegal yang pakai pita asli namun masih kurang bayar cukainya atau yang lainnya," katanya.
Penelitian perkara, lanjut dia, juga dilakukan agar mengetahui pihak yang terlibat dalam perkara peredaran rokok tersebut.
"Penelitian membuktikan siapa pihak yang bisa dipertanggungjawabkan dan segera kalo sudah final dapat kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Lanal Labuan Bajo menggagalkan penyelundupan sebanyak 80 ribu batang rokok ilegal dan 14 unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak memiliki dokumen kepemilikan di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
"Barang-barang tersebut dimuat dalam satu truk ekspedisi dari Surabaya menuju Labuan Bajo menggunakan KM Niki Mila Utama," kata Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra di Labuan Bajo.
Ia menambahkan penggagalan penyelundupan pada Selasa (27/5) malam itu berawal dari informasi yang didapat oleh personel Unit Intel Lanal Labuan Bajo yang memberikan informasi kepada petugas jaga Pengamanan Objek Vital Lanal Labuan Bajo Pelabuhan Pelindo Multipurpose Labuan Bajo.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan ternyata isi muatan truk didapati 80 ribu batang rokok illegal berbagai merek yang dikemas di dalam kardus dan 14 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan tidak masuk dalam manifes muatan," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, Lanal Labuan Bajo juga mengamankan satu truk yang digunakan untuk membawa barang selundupkan beserta sopir berinisial SD (27) dan kondektur truk berinisial AD (24).
Selanjutnya, Lanal Labuan Bajo melakukan penyerahan barang bukti bersama sopir dan kondektur truk kepada Polres Manggarai Barat dan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.