Kupang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa sebanyak 3.118 pelanggaran lalu lintas ditemukan saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024.
"Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024 ada 3.118 pelanggaran yang dijaring oleh personel dan itu tersebar di seluruh NTT," kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan saat ditemui di ruangannya, Kamis, (28/3).
Dia mengatakan hal ini terkait dengan laporan hasil Operasi Keselamatan Turangga 2024 yang dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi berbasis kepulauan itu.
Restika menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi itu proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya dilakukan sebatas pas teguran atau memberikan blanko teguran.
Karena memang ujar dia operasi keselamatan turangga 2024 itu dilakukan dengan metode preventif, sehingga tidak menindak secara represif, kecuali jika ada pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dia merincikan untuk pelanggaran penggunaan kendaraan bermotor roda dua secara keseluruhan berjumlah 2.520 pelanggaran dan yang terbanyak adalah tidak menggunakan pelindung kepala atau helm saat berkendaraan.
Kemudian yang melawan arus lalu lintas berjumlah 133 pelanggaran, berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 123 pelanggaran serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing atau tidak sesuai standar berjumlah 77 pelanggaran.
"Sementara sisanya adalah pelanggaran akibat berkendaraan dibawa umur," tambah dia.
Selain kendaraan roda dua, pihaknya juga menemukan pelanggaran berlalu lintas menggunakan kendaraan roda empat. Beberapa pelanggaran yang ditemukan pengemudi tidak menggunakan Safety Belt dengan jumlah pelanggaran mencapai 258 kasus..
Pihaknya juga mendapati adanya pengemudi yang saat berkendara sambil bermain gawai atau I dengan jumlah pelanggaran mencapai 174 kasus.
"Kemudian juga ada pelanggaran akibat bermuatan berlebihan mencapai 73 pelanggaran, kemudian Over Demention over loading 39 pelanggaran dan menggunakan nomor kendaraan palsu," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor tidak diberikan surat tilang. Sebab ujar dia dalam aturan tilang hanya diberlakukan untuk Elektronik tilang statis atau Etle mobile.
Selama pelaksanaan Operasi tersebut juga pihaknya mendapatkan ada kurang lebih 33 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini lebih rendah dari tahun 2023 di mana kasusnya mencapai 49 kasus.
Dia berharap agar masyarakat lebih taat pada aturan lalu lintas dan punya prinsip bahwa membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, menggunakan helem, tidak bermain handphone saat berkendara harus diterapkan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polda NTT amankan prosesi laut Semana Santa
Baca juga: Polairud tangkap penjual detonator bahan peledak di Flores Timur
Baca juga: Polda NTT antisipasi terjadinya unjuk rasa usai penetapan hasil pemilu 2024
"Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024 ada 3.118 pelanggaran yang dijaring oleh personel dan itu tersebar di seluruh NTT," kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan saat ditemui di ruangannya, Kamis, (28/3).
Dia mengatakan hal ini terkait dengan laporan hasil Operasi Keselamatan Turangga 2024 yang dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi berbasis kepulauan itu.
Restika menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi itu proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya dilakukan sebatas pas teguran atau memberikan blanko teguran.
Karena memang ujar dia operasi keselamatan turangga 2024 itu dilakukan dengan metode preventif, sehingga tidak menindak secara represif, kecuali jika ada pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dia merincikan untuk pelanggaran penggunaan kendaraan bermotor roda dua secara keseluruhan berjumlah 2.520 pelanggaran dan yang terbanyak adalah tidak menggunakan pelindung kepala atau helm saat berkendaraan.
Kemudian yang melawan arus lalu lintas berjumlah 133 pelanggaran, berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 123 pelanggaran serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing atau tidak sesuai standar berjumlah 77 pelanggaran.
"Sementara sisanya adalah pelanggaran akibat berkendaraan dibawa umur," tambah dia.
Selain kendaraan roda dua, pihaknya juga menemukan pelanggaran berlalu lintas menggunakan kendaraan roda empat. Beberapa pelanggaran yang ditemukan pengemudi tidak menggunakan Safety Belt dengan jumlah pelanggaran mencapai 258 kasus..
Pihaknya juga mendapati adanya pengemudi yang saat berkendara sambil bermain gawai atau I dengan jumlah pelanggaran mencapai 174 kasus.
"Kemudian juga ada pelanggaran akibat bermuatan berlebihan mencapai 73 pelanggaran, kemudian Over Demention over loading 39 pelanggaran dan menggunakan nomor kendaraan palsu," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor tidak diberikan surat tilang. Sebab ujar dia dalam aturan tilang hanya diberlakukan untuk Elektronik tilang statis atau Etle mobile.
Selama pelaksanaan Operasi tersebut juga pihaknya mendapatkan ada kurang lebih 33 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini lebih rendah dari tahun 2023 di mana kasusnya mencapai 49 kasus.
Dia berharap agar masyarakat lebih taat pada aturan lalu lintas dan punya prinsip bahwa membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, menggunakan helem, tidak bermain handphone saat berkendara harus diterapkan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polda NTT amankan prosesi laut Semana Santa
Baca juga: Polairud tangkap penjual detonator bahan peledak di Flores Timur
Baca juga: Polda NTT antisipasi terjadinya unjuk rasa usai penetapan hasil pemilu 2024