Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan penelitian peredaran sebanyak 1,62 juta batang rokok yang diduga ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,49 miliar.
Ia menjelaskan pencacahan akan melibatkan Lanal Labuan Bajo dan pemilik rokok yang diduga ilegal.
Setelah menerima dugaan penyebaran rokok ilegal itu dari Lanal Labuan Bajo, lanjut dia, ditemukan bahwa pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai asli namun terdapat indikasi pita cukai salah peruntukan.
"Jadi di situ (satu bungkus rokok) 16 batang, tapi pakai pita asli 12 batang, berarti kurang empat batang rokok," katanya.
Ia menambahkan dalam tahap pencacahan akan dilakukan pengecekan langsung untuk membandingkan antara jumlah batang dalam satu bungkus rokok dengan pita cukai rokok yang terdapat dalam kemasan.
Menurut dia salah peruntukan pita cukai rokok dilakukan oleh pihak pabrik rokok.
Sebelumnya dugaan Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan peredaran 1,62 juta batang rokok yang diduga ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,49 miliar dalam operasi rutin di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (27/3) malam.
Baca juga: DJBC catat kinerja penerimaan positif di wilayah NTT pada Februari 2024
Baca juga: Lanal Labuan Bajo gagalkan peredaran rokok diduga ilegal
Baca juga: DJBC lakukan 21 kali penindakan bea dan cukai di NTT
Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (28/3) mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 box berukuran besar dan diangkut menggunakan truk ekspedisi.
Jutaan batang rokok tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 box berukuran besar diamankan Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo dalam operasi rutin di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (27/3) lalu.
"Penelitian dilakukan dengan tahap pencacahan yang dilakukan hari ini, paling lambat besok," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/4).
Ia menjelaskan pencacahan akan melibatkan Lanal Labuan Bajo dan pemilik rokok yang diduga ilegal.
"Nanti penyelesaiannya kami kirimkan ke bea cukai yang mengawasi pabrik rokok tersebut," katanya.
Sebelumnya dugaan Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan peredaran 1,62 juta batang rokok yang diduga ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,49 miliar dalam operasi rutin di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (27/3) malam.
Baca juga: DJBC catat kinerja penerimaan positif di wilayah NTT pada Februari 2024
Baca juga: Lanal Labuan Bajo gagalkan peredaran rokok diduga ilegal
Baca juga: DJBC lakukan 21 kali penindakan bea dan cukai di NTT