Kupang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengingatkan nelayan dan petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao untuk tidak terlibat atau menjadi perantara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga penyelundupan orang di Rote.
"Di Kabupaten Rote Ndao sering terjadi penyelundupan manusia dan TPPO, terutama melalui wilayah perairan laut dari Rote menuju Australia," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Rote Ndao, Senin, (22/4/2024).
Hal ini disampaikannya saat bertemu dan berdialog dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmas Cinta Laut) di kawasan Pantai Litianak, Kabupaten Rote Ndao, disela-sela pelaksanaan Patroli Gabungan Perairan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT dalam mengawasi orang asing di daerah itu.
Marciana juga mengatakan bahwa pertemuan dilakukan untuk mendengar langsung peran Pokmas di dalam mencegah tindak pidana penyelundupan manusia, perdagangan orang (TPPO/trafficking), dan perlintasan ilegal.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat di Rote Ndao untuk mendapatkan pengetahuan dan memahami hukum dengan baik dan benar, khususnya Pokmas agar bisa berperan serta dalam upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia, TPPO, dan perlintasan ilegal," ujar dia.
Menurut Marciana, tindak pidana penyelundupan manusia sering terjadi di Rote Ndao dengan tujuan utama negara Australia. Disisi lain, TPPO juga cukup tinggi terjadi di NTT yang korbannya ada pula berasal dari Rote Ndao.
Pelaku penyelundupan manusia dan TPPO bisa dilakukan oleh masyarakat Rote Ndao maupun di luar Rote Ndao. Anggota Pokmas diminta tidak menjadi perantara membantu masyarakat untuk melakukan penyeberangan secara ilegal ke Australia atau ke mana saja.
Termasuk menjadi calo merekrut sesama saudara di Rote Ndao untuk menjadi tenaga kerja non prosedural ke luar negeri maupun ke daerah lain di Indonesia karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
Selain itu, masyarakat juga diwanti-wanti agar tidak mudah terjerat bujuk rayu dan tipu muslihat oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri secara non prosedural atau ilegal.
Rekrutmen tenaga kerja, baik antar kerja antar negara (akan) maupun antar kerja antar daerah (akad) dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang telah memiliki izin resmi.
Marciana juga menyampaikan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi, antara lain paspor, visa, dan kartu identitas diri (KTP).
Baca juga: Kumham NTT tekankan pelayanan publik pemasyarakatan harus berdampak
“Semua dokumen itu hanya bisa diurus oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain untuk mengurusnya. Kalau ada orang atau perekrut yang menjanjikan bisa mengurus, itu adalah hal yang tidak benar karena itu modus penipuan,” tegasnya.
Baca juga: KemenkumHam: 234 WBP di NTT terima remisi khusus Lebaran 2024
Baca juga: Kumham NTT minta Pemkab Sumba Barat beri perhatian kepada KI
Marciana berharap anggota Pokmas ataupun masyarakat setempat dapat memberikan informasi apabila menemukan ada indikasi terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO, serta melaporkan keberadaan Orang Asing yang melakukan aktivitas-aktivitas mencurigakan kepada Tim Pora Kabupaten Rote Ndao atau pihak Imigrasi Kupang.
"Di Kabupaten Rote Ndao sering terjadi penyelundupan manusia dan TPPO, terutama melalui wilayah perairan laut dari Rote menuju Australia," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Rote Ndao, Senin, (22/4/2024).
Hal ini disampaikannya saat bertemu dan berdialog dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmas Cinta Laut) di kawasan Pantai Litianak, Kabupaten Rote Ndao, disela-sela pelaksanaan Patroli Gabungan Perairan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT dalam mengawasi orang asing di daerah itu.
Marciana juga mengatakan bahwa pertemuan dilakukan untuk mendengar langsung peran Pokmas di dalam mencegah tindak pidana penyelundupan manusia, perdagangan orang (TPPO/trafficking), dan perlintasan ilegal.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat di Rote Ndao untuk mendapatkan pengetahuan dan memahami hukum dengan baik dan benar, khususnya Pokmas agar bisa berperan serta dalam upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia, TPPO, dan perlintasan ilegal," ujar dia.
Menurut Marciana, tindak pidana penyelundupan manusia sering terjadi di Rote Ndao dengan tujuan utama negara Australia. Disisi lain, TPPO juga cukup tinggi terjadi di NTT yang korbannya ada pula berasal dari Rote Ndao.
Pelaku penyelundupan manusia dan TPPO bisa dilakukan oleh masyarakat Rote Ndao maupun di luar Rote Ndao. Anggota Pokmas diminta tidak menjadi perantara membantu masyarakat untuk melakukan penyeberangan secara ilegal ke Australia atau ke mana saja.
Termasuk menjadi calo merekrut sesama saudara di Rote Ndao untuk menjadi tenaga kerja non prosedural ke luar negeri maupun ke daerah lain di Indonesia karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
Selain itu, masyarakat juga diwanti-wanti agar tidak mudah terjerat bujuk rayu dan tipu muslihat oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri secara non prosedural atau ilegal.
Rekrutmen tenaga kerja, baik antar kerja antar negara (akan) maupun antar kerja antar daerah (akad) dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang telah memiliki izin resmi.
Marciana juga menyampaikan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi, antara lain paspor, visa, dan kartu identitas diri (KTP).
Baca juga: Kumham NTT tekankan pelayanan publik pemasyarakatan harus berdampak
“Semua dokumen itu hanya bisa diurus oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain untuk mengurusnya. Kalau ada orang atau perekrut yang menjanjikan bisa mengurus, itu adalah hal yang tidak benar karena itu modus penipuan,” tegasnya.
Baca juga: KemenkumHam: 234 WBP di NTT terima remisi khusus Lebaran 2024
Baca juga: Kumham NTT minta Pemkab Sumba Barat beri perhatian kepada KI
Marciana berharap anggota Pokmas ataupun masyarakat setempat dapat memberikan informasi apabila menemukan ada indikasi terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO, serta melaporkan keberadaan Orang Asing yang melakukan aktivitas-aktivitas mencurigakan kepada Tim Pora Kabupaten Rote Ndao atau pihak Imigrasi Kupang.