Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) memitigasi terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Identifikasi ASN yang melakukan aktivitas politik tetapi belum mengajukan surat pengunduran diri dan belum mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (3/7/2024).

Ia menyampaikan Bawaslu memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas.

Oleh karena itu Bawaslu Lembata melakukan mitigasi penelusuran di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata melalui instansi terkait untuk memastikan status ASN yang ingin mengajukan diri menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati.

Penelusuran itu juga dilakukan sekaligus memastikan keberadaan surat pengunduran diri.

Selanjutnya Bawaslu Lembata juga telah menyampaikan surat imbauan netralitas pegawai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pejabat lainnya, serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara kepada pemerintah daerah.

Indah menegaskan kehadiran Bawaslu tentunya harus menjadi pioner penyelenggaraan pemilu yang berintegritas sehingga perlu mendeteksi dini potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Adapun dua hal penting yang dilakukan Bawaslu Lembata dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan yaitu pengawasan dalam bingkai pencegahan, yakni pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi.

"Lalu pengawasan potensi pelanggaran, merujuk pada pengalaman dan data-data penyelenggara pemilu atau pilkada tahun-tahun sebelumnya yang dijadikan referensi," kata Indah.

Terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, pemerintah daerah setempat pun telah memberikan penjelasan.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Lembata Margaretha Lorens dalam suratnya menyampaikan bahwa salah seorang ASN telah mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri.

Permohonan yang bersangkutan telah mendapatkan pertimbangan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya BKPSDMD belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari satu ASN lagi yang juga diidentifikasi hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Kapolda NTT perintahkan anggotanya antisipasi jelang pilkada

"Melakukan imbauan serta pemberitahuan kepada semua ASN terkait netralitas, agar semua ASN wajib mengetahui dengan kesadaran diri menjaga apa yang menjadi larangan dan kewajiban ASN dalam pemilihan umum," kata Margaretha menjelaskan dalam surat tersebut


Baca juga: Bawaslu Lembata lakukan pengawasan melekat serta uji petik pantarlih

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024