Kupang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan masyarakat agar menghindari aktivitas pembakaran untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di tengah musim kemarau saat ini.
"Mengingat dari pengalaman penanggulangan bencana tahun-tahun sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kupang diduga lebih disebabkan oleh pembakaran lahan yang tidak terkontrol atau ketidaksengajaan manusia," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semy Tinenti ketika dihubungi dari Kupang, Senin, (14/7/2024).
Kabupaten Kupang telah menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan terhitung sejak 24 Mei hingga 24 Oktober 2024.
Sejak penetapan itu, tercatat satu kejadian kebakaran lahan di Kecamatan Kupang Timur, tepatnya di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat.
Untuk langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengaktifkan Pos Komando Siaga Darurat Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, pemerintah daerah berkolaborasi dengan pemangku kepentingan kebencanaan lain seperti aparat penegak hukum memberlakukan penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan.
Semy menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas membuka lahan pertanian dengan cara membakar maupun saat melakukan perburuan hewan.
Ia berpesan agar warga dapat menghindari tindakan membuang puntung rokok di area terbuka yang terdapat tumpukan rumput kering yang mudah tersambar api.
"Hindari aktivitas membakar saat terjadi angin kencang," katanya mengingatkan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut seluruh wilayah NTT telah memasuki musim kemarau.
Baca juga: BPBD Sabu Raijua distribusi air ke wilayah rentan kekeringan
Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang Sti Nenotek mengatakan potensi angin kencang harus diwaspadai karena berdampak pada kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Pemkab Sumtim salurkan bantuan alsintan untuk atasi kekeringan
Baca juga: Nagekeo identifikasi sumber air bawah tanah antisipasi kekeringan
"Angin kencang dapat membuat kebakaran meluas," kata Sti berpesan.
"Mengingat dari pengalaman penanggulangan bencana tahun-tahun sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kupang diduga lebih disebabkan oleh pembakaran lahan yang tidak terkontrol atau ketidaksengajaan manusia," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semy Tinenti ketika dihubungi dari Kupang, Senin, (14/7/2024).
Kabupaten Kupang telah menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan terhitung sejak 24 Mei hingga 24 Oktober 2024.
Sejak penetapan itu, tercatat satu kejadian kebakaran lahan di Kecamatan Kupang Timur, tepatnya di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat.
Untuk langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengaktifkan Pos Komando Siaga Darurat Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, pemerintah daerah berkolaborasi dengan pemangku kepentingan kebencanaan lain seperti aparat penegak hukum memberlakukan penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan.
Semy menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas membuka lahan pertanian dengan cara membakar maupun saat melakukan perburuan hewan.
Ia berpesan agar warga dapat menghindari tindakan membuang puntung rokok di area terbuka yang terdapat tumpukan rumput kering yang mudah tersambar api.
"Hindari aktivitas membakar saat terjadi angin kencang," katanya mengingatkan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut seluruh wilayah NTT telah memasuki musim kemarau.
Baca juga: BPBD Sabu Raijua distribusi air ke wilayah rentan kekeringan
Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang Sti Nenotek mengatakan potensi angin kencang harus diwaspadai karena berdampak pada kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Pemkab Sumtim salurkan bantuan alsintan untuk atasi kekeringan
Baca juga: Nagekeo identifikasi sumber air bawah tanah antisipasi kekeringan
"Angin kencang dapat membuat kebakaran meluas," kata Sti berpesan.