KemenPPPA kecam pemerkosaan terhadap anak kandung
Kamis, 18 Juli 2024 7:17 WIB
Ilustrasi - Aksi pemerkosaan anak (HO/Antara)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Kami mengecam perbuatan tersebut dan kami minta aparat penegak hukum agar kasus ini dapat didalami dan jika benar, selanjutnya agar dapat diproses lebih lanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, (17/7/2024).
Nahar mengatakan kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma, terlebih saat mengetahui kasus ini viral.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Padang Pariaman terkait penanganan korban dan keluarganya.
Sejauh ini, UPTD PPA Padang Pariaman telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan penyidikan di Polres Padang Pariaman, melakukan asesmen terhadap korban, dan memfasilitasi pembuatan akte kelahiran anak baru lahir.
Kemudian juga memfasilitasi dan berkoordinasi dengan sekolah untuk keberlanjutan pendidikan korban.
"Pendampingan psikolog direncanakan dilakukan dalam pekan ini," kata Nahar.
Sebelumnya seorang laki-laki berinisial AA (50) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga memperkosa putri kandungnya sejak korban berusia 12 tahun.
Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi hingga korban saat ini berumur 16 tahun.
Pemerkosaan terhadap anak kandung ini berujung kehamilan hingga korban melahirkan anak.
Polres Padang Pariaman kini telah menetapkan pelaku AA sebagai tersangka dan menahannya.
Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melahirkan pada Juli 2024 dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya.
Baca juga: Polisi tangkap pria yang rudapaksa karyawan sendiri
Baca juga: Polisi tangkap ayah kandung yang mencabuli anaknya hingga tewas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam pemerkosaan terhadap anak kandung di Padang Pariaman
"Kami mengecam perbuatan tersebut dan kami minta aparat penegak hukum agar kasus ini dapat didalami dan jika benar, selanjutnya agar dapat diproses lebih lanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, (17/7/2024).
Nahar mengatakan kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma, terlebih saat mengetahui kasus ini viral.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Padang Pariaman terkait penanganan korban dan keluarganya.
Sejauh ini, UPTD PPA Padang Pariaman telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan penyidikan di Polres Padang Pariaman, melakukan asesmen terhadap korban, dan memfasilitasi pembuatan akte kelahiran anak baru lahir.
Kemudian juga memfasilitasi dan berkoordinasi dengan sekolah untuk keberlanjutan pendidikan korban.
"Pendampingan psikolog direncanakan dilakukan dalam pekan ini," kata Nahar.
Sebelumnya seorang laki-laki berinisial AA (50) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga memperkosa putri kandungnya sejak korban berusia 12 tahun.
Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi hingga korban saat ini berumur 16 tahun.
Pemerkosaan terhadap anak kandung ini berujung kehamilan hingga korban melahirkan anak.
Polres Padang Pariaman kini telah menetapkan pelaku AA sebagai tersangka dan menahannya.
Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melahirkan pada Juli 2024 dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya.
Baca juga: Polisi tangkap pria yang rudapaksa karyawan sendiri
Baca juga: Polisi tangkap ayah kandung yang mencabuli anaknya hingga tewas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam pemerkosaan terhadap anak kandung di Padang Pariaman
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
BRI membantah disebut tolak pencairan dana PIP bocah yang meninggal di Ngada
12 February 2026 15:16 WIB
KPAI menemukan pencairan dana PIP kasus anak akhiri hidup di NTT terkendala teknis bank
11 February 2026 13:50 WIB
Indonesia ingin perkuat kerja sama dengan Iran dalam pemberdayaan perempuan
11 February 2026 7:38 WIB
Dinas P3AP2KB: Kekerasan seksual mendominasi kasus terhadap anak di NTT pada 2025
11 February 2026 7:20 WIB
KPK: Anak usaha Kemenkeu PT KD mencairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok
07 February 2026 7:11 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menko IPK: Komunitas Tionghoa berperan signifikan dalam pembangunan bangsa
17 February 2026 10:32 WIB