Kupang (ANTARA) - Komisi pemilihan umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan baru 26 dari 65 calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD NTT yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Baru 26 orang dari 65 caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPNnya," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (19/7/2024) siang.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan dari penyerahan LHKPN caleg terpilih di wilayah NTT sebagai syarat sebelum dilantik nanti.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Jemris mengatakan bahwa ada sekitar 39 orang caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPNnya. Hal ini alasannya karena belum mendapatkan tanda terima pelaporan dari KPK.
"Jadi memang ada yang sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK tetapi tanda terimanya belum ada, sehingga mereka belum melaporkan," ujar dia.
Karena itu, tambah Jemris, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU pusat bahwa jika memang belum ada tanda terima pelaporan dari KPK maka, cukup melampirkan bukti pelaporan ke KPK.
Hal ini karena laporan LHKPN ke KPK sendiri berasal dari seluruh Indonesia sehingga sudah pasti banyak yang diperiksa.
Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.
Baca juga: KPU NTT catat pelaksanaan coklit tiga kabupaten sudah 100 persen
"Kita tetap usahakan agar para caleg terpilih bisa dilantik nantinya," ujar dia.
Baca juga: KPU bilang caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tak dilantik
Sebab sesuai aturan caleg yang belum melaporkan LHKPNnya bisa terancam tidak dilantik pada hari pelantikan nanti.
"Baru 26 orang dari 65 caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPNnya," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (19/7/2024) siang.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan dari penyerahan LHKPN caleg terpilih di wilayah NTT sebagai syarat sebelum dilantik nanti.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Jemris mengatakan bahwa ada sekitar 39 orang caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPNnya. Hal ini alasannya karena belum mendapatkan tanda terima pelaporan dari KPK.
"Jadi memang ada yang sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK tetapi tanda terimanya belum ada, sehingga mereka belum melaporkan," ujar dia.
Karena itu, tambah Jemris, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU pusat bahwa jika memang belum ada tanda terima pelaporan dari KPK maka, cukup melampirkan bukti pelaporan ke KPK.
Hal ini karena laporan LHKPN ke KPK sendiri berasal dari seluruh Indonesia sehingga sudah pasti banyak yang diperiksa.
Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.
Baca juga: KPU NTT catat pelaksanaan coklit tiga kabupaten sudah 100 persen
"Kita tetap usahakan agar para caleg terpilih bisa dilantik nantinya," ujar dia.
Baca juga: KPU bilang caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tak dilantik
Sebab sesuai aturan caleg yang belum melaporkan LHKPNnya bisa terancam tidak dilantik pada hari pelantikan nanti.