Kupang (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rabies di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) fokus melakukan penyisiran dan memberikan layanan vaksinasi terhadap anjing di Kecamatan Amabi Oefeto Timur yang menjadi lokasi kasus positif rabies di kabupaten tersebut.

"Khusus lokus rabies di Desa Muke di Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan sampai dengan kemarin total yang sudah divaksin sebanyak 293 ekor," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kupang, Smith Fanggi, ketika dihubungi dari Kota Kupang, Senin, (5/8).

Ia menjelaskan vaksinasi rabies tetap difokuskan pada lokus rabies untuk mengurangi tingkat ancaman penularan ke wilayah-wilayah terdekat dengan lokus tersebut.

Pasalnya, sudah ada satu kejadian kasus positif rabies di desa tersebut sehingga pengawasan dilakukan lebih intensif.

Selain itu, satgas tetap menindaklanjuti kasus gigitan yang dilaporkan oleh puskesmas. "Jadi setiap ada laporan, satgas akan turun ke lokasi untuk melakukan kaji cepat dan penyisiran untuk melakukan vaksinasi di area tersebut," ucap Smith.

Secara umum vaksinasi rabies telah dilakukan terhadap 28.283 ekor anjing di Kabupaten Kupang. Estimasi jumlah anjing yang ada di Kabupaten Kupang sebanyak 44.250 ekor.

"Jadi angka target capaian minimal 70 persen adalah 30.975 ekor yang harus tervaksin, namun lebih dari jumlah itu lebih baik," ungkapnya.

Berkaitan dengan penanggulangan rabies, Pemerintah Kabupaten Kupang telah membangun Pos Komando Tanggap Darurat Penanggulangan KLB Rabies yang melibatkan TNI, Polri, dan pemangku kepentingan kebencanaan lain.

Satgas tersebut mengingatkan masyarakat untuk mengamankan anjing peliharaan masing-masing dengan cara diikat atau dikurung untuk kemudian mendapatkan vaksin dari petugas Kesehatan.

Adapun tugas lain dari satgas tersebut yakni mengupayakan tatalaksana penanganan korban gigitan sesuai standar medis berupa pencucian luka dan injeksi vaksin anti rabies (VAR) atau serum anti rabies (SAR) jika stok tersedia.

"Kami sudah koordinasikan dengan BPBD Provinsi NTT terkait permintaan VAR," katanya menandaskan.

Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba dalam instruksi bupati menegaskan agar adanya pengendalian masuk dan keluar hewan penular rabies khususnya anjing.

Baca juga: Pemkab Flotim lakukan vaksinasi darurat rabies di Pululera

Ia mewajibkan masyarakat mengikat anjing dan melakukan vaksinasi rabies. Jika ada anjing yang tidak diikat atau berkeliaran, maka anjing tersebut dianggap anjing liar.

Baca juga: Pemkab Flotim awasi lalu lintas anjing cegah penyebaran rabies

Selanjutnya masyarakat wajib melaporkan kondisi anjing yang sakit, mati tiba-tiba, gejala agresif, serta kasus gigitan kepada petugas yang berwenang.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024