Jakarta (ANTARA) - Koalisi Lintas Organisasi Pers, yang terdiri atas sembilan organisasi, mengingatkan peran jurnalis untuk menjaga demokrasi dari ancaman pelemahan dan pembatasan.
Koalisi itu, dalam pernyataan sikapnya, di Jakarta, Kamis, (22/8) menyatakan jurnalis merupakan pilar ke-4 demokrasi di Indonesia sehingga berkewajiban menjaga tegaknya sistem itu di Tanah Air.
"Peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi," demikian pernyataan sikap Koalisi Lintas Organisasi Pers.
Koalisi itu pun menyoroti proses legislasi yang terlampau cepat pada pembahasan revisi UU Pilkada. Mereka anggap sebagai upaya untuk memuluskan agenda politik elite tertentu.
"Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi pelan-pelan dilucuti dengan mudah," demikian pernyataan sikap Koalisi Lintas Organisasi Pers.
Demi menjaga demokrasi, koalisi itu mengingatkan para jurnalis dan perusahaan media untuk tetap tajam mengkritik kebijakan yang merugikan publik dan mengancam demokrasi.
Setidaknya ada empat seruan yang disampaikan koalisi itu terkait dengan situasi demokrasi di Tanah Air. Pertama, demokrasi di Indonesia terancam sehingga para jurnalis wajib membelanya; kedua, mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional menyajikan informasi akurat, kritis, terverifikasi, dan tak mudah diintervensi.
Ketiga, koalisi itu juga mengingatkan Pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis, terutama dalam kerja-kerja jurnalistiknya.
Keempat, koalisi itu juga mendesak Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga, serta tidak merepresi mereka yang vokal, baik secara langsung maupun di ruang-ruang digital.
Koalisi Lintas Organisasi Pers terdiri atas sembilan organisasi pers, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Baca juga: Komite KJ minta atensi Presiden Jokowi atas kematian jurnalis Tribrata
Baca juga: TNI bilang tunggu hasil penyelidikan terkait tewasnya wartawan Tribrata TV
Baca juga: F-PDIP sebut pembahasan materi muatan RUU Pilkada di parlemen cacat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koalisi organisasi pers ingatkan peran jurnalis jaga demokrasi
Koalisi itu, dalam pernyataan sikapnya, di Jakarta, Kamis, (22/8) menyatakan jurnalis merupakan pilar ke-4 demokrasi di Indonesia sehingga berkewajiban menjaga tegaknya sistem itu di Tanah Air.
"Peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi," demikian pernyataan sikap Koalisi Lintas Organisasi Pers.
Koalisi itu pun menyoroti proses legislasi yang terlampau cepat pada pembahasan revisi UU Pilkada. Mereka anggap sebagai upaya untuk memuluskan agenda politik elite tertentu.
"Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi pelan-pelan dilucuti dengan mudah," demikian pernyataan sikap Koalisi Lintas Organisasi Pers.
Demi menjaga demokrasi, koalisi itu mengingatkan para jurnalis dan perusahaan media untuk tetap tajam mengkritik kebijakan yang merugikan publik dan mengancam demokrasi.
Setidaknya ada empat seruan yang disampaikan koalisi itu terkait dengan situasi demokrasi di Tanah Air. Pertama, demokrasi di Indonesia terancam sehingga para jurnalis wajib membelanya; kedua, mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional menyajikan informasi akurat, kritis, terverifikasi, dan tak mudah diintervensi.
Ketiga, koalisi itu juga mengingatkan Pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis, terutama dalam kerja-kerja jurnalistiknya.
Keempat, koalisi itu juga mendesak Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga, serta tidak merepresi mereka yang vokal, baik secara langsung maupun di ruang-ruang digital.
Koalisi Lintas Organisasi Pers terdiri atas sembilan organisasi pers, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Baca juga: Komite KJ minta atensi Presiden Jokowi atas kematian jurnalis Tribrata
Baca juga: TNI bilang tunggu hasil penyelidikan terkait tewasnya wartawan Tribrata TV
Baca juga: F-PDIP sebut pembahasan materi muatan RUU Pilkada di parlemen cacat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koalisi organisasi pers ingatkan peran jurnalis jaga demokrasi