Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko melaporkan selama semester I tahun 2025 ,angka kecelakaan di wilayah hukum Polda NTT naik sebesar 22 persen dari total 658 kasus kecelakaan di semester yang sama di tahun 2024.
“Di semester I tahun ini jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda NTT mencapai 803 kasus dan ini naik sekitar 22 persen dibandingkan dengan tahun 2024 di semester yang sama,” katanya di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan Operasi Patuh Turangga 2025 yang mulai Senin (14/7) dilaksanakan di wilayah hukum Polda NTT dan seluruh Indonesia.
Kapolda Rudi mengatakan dalam kecelakaan lalu lintas itu, terdapat 148 orang meninggal dunia, luka berat 267 jiwa dan luka ringan 1.019 jiwa.
Karena itu ujar dia operasi Patuh Turangga 2025 dilaksanakan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekankan kesadaran berlalu lintas kepada pengendara bermotor.
Baca juga: Kapolda NTT: HUT Bhayangkara momentum peningkatan pelayanan masyarakat
Baca juga: Kapolda NTT menggandeng BPOM RI kawal peredaran obat dan makanan
Kapolda juga mengatakan ada pun sasaran operasi meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Kapolda menekankan bahwa modernisasi transportasi yang kini sudah berbasis digital harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan profesionalitas Polantas, sesuai dengan semangat Polri Presisi.
“Kami harap Operasi Patuh ini dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran,” ujar Kapolda NTT.
Sementara Dirlantas Polda NTT Kombes Pol. Dedy Eka Jaya Helmy mengatakan dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Turangga melibatkan gabungan personel dari fungsi lalu lintas maupun fungsi lainnya di jajaran Polda dan Polres.
Dirlantas juga berpesan kepada masyarakat agar selalu mengenakan helm standar dan sabuk pengaman, serta melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara.

