Jakarta (ANTARA) -
Selain itu, dia menilai bahwa anggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa kurang beruntung di sejumlah perguruan tinggi.
"Capaian realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya 16 persen telah menghilangkan hak konstitusional rakyat memperoleh pendidikan yang baik," katanya.
Sementara itu, Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan serapan anggaran yang kurang maksimal bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi, sehingga dia pun meminta agar ke depannya serapan anggaran sektor pendidikan diperbaiki.
"Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20 persen, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi," kata Ecky.
Baca juga: Jokowi: Anggaran pendidikan dialokasikan Rp722,6 triliun dalam RAPBN 2025
Baca juga: Komisi X singgung persoalan biaya pendidikan kedokteran bernilai mahal
Baca juga: Komisi X DPR : Perlu reformulasi terkait bantuan pendidikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR kritisi realisasi anggaran pendidikan hanya 16 persen
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dolfie OFP mengkritisi realisasi anggaran pendidikan yang hanya terserap 16 persen dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Dia mengatakan konstitusi telah mengamanatkan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan yaitu sebesar 20 persen. Dia pun mempertanyakan hal tersebut karena nilai yang tak terealisasi yakni sebesar Rp111 triliun.
"Nilai 4 persen yang tidak terealisasi mencapai Rp111 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan rakyat memperoleh layanan pendidikan di semua tingkatan, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," kata Dolfie dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, (27/8).
Selain itu, dia menilai bahwa anggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa kurang beruntung di sejumlah perguruan tinggi.
"Capaian realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya 16 persen telah menghilangkan hak konstitusional rakyat memperoleh pendidikan yang baik," katanya.
Sementara itu, Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan serapan anggaran yang kurang maksimal bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi, sehingga dia pun meminta agar ke depannya serapan anggaran sektor pendidikan diperbaiki.
"Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20 persen, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi," kata Ecky.
Baca juga: Jokowi: Anggaran pendidikan dialokasikan Rp722,6 triliun dalam RAPBN 2025
Baca juga: Komisi X singgung persoalan biaya pendidikan kedokteran bernilai mahal
Baca juga: Komisi X DPR : Perlu reformulasi terkait bantuan pendidikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR kritisi realisasi anggaran pendidikan hanya 16 persen