Kupang (ANTARA News NTT) - Daftar pemilih tetap tambahan (DPTT) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, hasil penyisiran penyelenggara melalui panitia pemungutan suara (PPS) hanya tercatat 48 pemilih.

"Sementara itu, jumlah pemilih yang keluar pindah antartempat pemungutan suara (TPS) dalam wilayah Lembata sebanyak 47 dan pindah memilih di luar Lembata hanya satu orang," kata juru bicara KPU Kabupaten Lembata Hermanus Tadon kepada Antara, Kamis (21/2).

Menurut dia, penetapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTT) itu telah dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka. Secara keseluruhan, daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Lembata, baik DPT hasil penelusuran tahap kedua (DPTHP-2) maupun DPTb sebanyak 82.312 orang.

Meskipun DPTb sudah ditetapkan, lanjut dia, bagi pemilih yang belum terakomodasi dalam DPTHP-2 maupun DPTb akan diakomodasi kembali dalam daftar pemilih khusus karena saat ini petugas masih melakukan penyisir di semua TPS.

Sesuai dengan jadwal maupun tahapan serta program, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih khusus (DPK) pada tanggal 10 Maret 2019.

Oleh karena itu, ujar Hermanus Tadon, KPU mengharapkan kepada warga yang merasa belum terakomdasi dalam DPT HP-2 maupun DPTb agar bisa mendaftarkan diri sehingga bisa menjadi pemiilih.

"Saya tidak menginginkan agar pada saat pemungutan suara nanti, masih ada warga yang komplain karena tidak terdaftar untuk ikut mencoblos." katanya.

Baca juga: Bawaslu NTT minta KPU percepat perakitan kota suara
Baca juga: KPU Lembata: Kota suara sudah selesai dirakit

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024