Kupang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) melaporkan bahwa berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di lingkup Provinsi NTT disebut 12 Pemda di provinsi itu raih predikat zona hijau pelayanan publik

"Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik pada Pemda Kabupaten/Kota lingkup Provinsi NTT mengalami peningkatan dari dua Pemda dengan predikat zona hijau pada tahun 2023 menjadi 12 Pemda pada tahun 2024,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius di Kupang, Minggu, (17/11).

Dia menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah menetapkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada 40 Kementerian/Lembaga, 34 Pemda Provinsi, 98 Pemda Kota dan 416 Pemda Kabupaten di Indonesia, melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024.

Dari 22 Pemda Kabupaten/Kota yang dinilai di NTT, 12 diantaranya masuk ke zona hijau terdiri atas dua Pemda zona hijau dengan kategori A kualitas tertinggi ditempati oleh Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) (91,82) dan Kabupaten Manggarai Barat (89,62), serta 10 Pemda zona hijau dengan kategori B kualitas tinggi.

Kesepuluh Pemda tersebut yakni Kota Kupang (86,62), Kabupaten Belu (83,33), Kabupaten Manggarai (83,22), Kabupaten Kupang (83,17), Kabupaten Timor Tengah Selatan (82,87), Kabupaten Ende (82,06), Kabupaten Manggarai Timur (80,65), Kabupaten Nagekeo (80,42), Kabupaten Sikka (78,63) dan Kabupaten Sumba Barat (78,09).

"Sementara itu, kepatuhan pelayanan publik lingkup Provinsi NTT masih menyisakan 10 Pemda dalam zonasi kuning dengan tingkat kualitas sedang,” ujar dia.

Namun dia memastikan bahwa tidak ada Pemda Kabupaten/Kota masuk ke zona merah (kualitas rendah/terendah), turun signifikan dibandingkan tahun 2023 terdapat empat Pemda Kabupaten/Kota masuk zona merah.

Adapun zonasi kepatuhan pelayanan publik terkategorisasi dalam interval nilai mulai dari nilai 88,00-100 (zona hijau kualitas tertinggi-kategori A), 78,00-87,99 (zona hijau kualitas tinggi-kategori B), 54,00-77,99 (zona kuning/kualitas sedang-kategori C), 32,00-53,99 (zona merah kualitas rendah-kategori D) dan 0-31,99 (zona merah kualitas terendah-kategori E).

Penghargaan hanya diberikan kepada Pemda yang mendapatkan opini kualitas tertinggi dan tinggi serta telah melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.

"Tahun ini, ada 2 Pemda Kabupaten yang ditunda pemberian penghargaannya yakni Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Ende, karena belum melaksanakan tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan NTT" tegas Ola Mangu

Penilaian kepatuhan tahun 2024 dilakukan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT sejak akhir Mei sampai September 2024, terhadap lima OPD dan dua UPT Puskesmas. Lima OPD yang dinilai terdiri atas DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Baca juga: Ombudsman NTT kembali temukan dugaan pungli di Rutan Kupang

"Dimensi penilaian meliputi dimensi input kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana, dimensi proses standar pelayanan, dimensi output persepsi maladministrasi, dan dimensi pengaduan pengelolaan pengaduan,” tutup Ola Mangu. 

Baca juga: Ombudsman apresiasi langkah Kumenkumham NTT lakukan mutasi petugas pungli

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024