Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon komisioner KPU Sabu Raijua di Pulau Sabu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2019-2024.

"Seleksi ulang tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 310/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, karena sejak 1 Februari 2019, KPU RI telah mengambil seluruh tugas dan tanggungjawab KPU Sabu Raijua karena KPU NTT belum terbentuk," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Senin (25/2).

Masa jabatan komisioner KPU Sabu Raijua sebelumnya telah berakhir pada 1 Februari 2019, bersamaan dengan masa jabatan komisioner pada 21 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu.

Meskipun masa tugas KPU periode sebelumnya telah berakhir, namun Thomas mengatakan tidak ada kevakuman karena seluruh tugas dan tanggungjawab diambil alih oleh KPU RI, karena belum terbentuknya KPU NTT periode 2019-2024.

KPU Nusa Tenggara Timur baru terbentuk pada 11 Februari 2019 dengan dilantiknya lima anggota komisioner KPU NTT di bawah pimpinan Thomas Dohu.

Karena itu, saat ini, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Pemilu di Sabu Raijua sementara diambil alih KPU NTT, sambil menunggu terbentuknya penyelenggara pemilu di salah satu pulau terdepan Nusa Tenggara Timur itu.

Ia mengharapkan agar proses seleksi ini bisa selesai dalam waktu yang cepat, agar bisa dilantik sebelum hari pemungutan suara pada Pemilu 17 April 2019.

Baca juga: 168.292 pemilih di Ende gunakan hak politiknya pada Pemilu 2019
Baca juga: KPU NTT rapikan kembali DPT Pemilu 2019

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024