Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB City Center (NCC).

"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan, masih kami agendakan dalam waktu dekat," kata Indra HS selaku Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi NCC dari Kejati NTB di Mataram, Kamis.

Indra tidak mengungkapkan jadwal pemeriksaan mantan Gubernur NTB sebagai saksi, hanya memastikan bahwa Kejati sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan gubernur yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang alias TGB tersebut.

"Yang pastinya hari ini tidak ada pemeriksaan (TGB), kami masih agendakan, surat panggilan sudah kami layangkan," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, tersangka berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016.

Tersangka kedua yang baru hari ini ditetapkan merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti.

Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset itu tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati agendakan pemeriksaan mantan Gubernur NTB dalam kasus NCC


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025