Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap sebanyak 11 nelayan yang menangkap ikan secara ilegal yakni menggunakan kompresor atau alat penangkap ikan yang dilarang dan tidak memiliki dokumen resmi dalam menangkap ikan di wilayah perairan Manggarai Barat.

"Mereka ditangkap tim patroli rutin di perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat pada Senin (17/2)," kata Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasatpolairud) Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.

Ia menambahkan belasan nelayan yang ditangkap berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27). Para nelayan itu berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

"Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, para nelayan tertangkap dalam patroli rutin yang digelar Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT.

Penangkapan itu, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.

"Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu hingga akhirnya kami menangkap para nelayan ini," jelasnya.

Para nelayan kepada pihak kepolisian dalam pendalaman kasus mengatakan telah melakukan penangkapan ilegal selama dua tahun terakhir di sekitar Perairan Pulau Sebabi.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit perahu motor, dua unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 200 meter, 14 buah alat panah, dua kotak fiber cooler berisi 60 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para nelayan dikenakan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud dan mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," katanya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para nelayan tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem perairan laut.

"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," katanya.


Pewarta : Gecio Viana
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025