Kupang (ANTARA) - Aktivis perempuan dan anak asal Nusa Tenggara Timur Sarah Lery Mboeik mendesak Mabes Polri memecat dan memidanakan Kapolres nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di NTT.

“Sangat disayangkan dengan prilaku anggota polisi yang seperti itu,” kata Sarah saat ditemui di Mapolda NTT, NTT, Selasa.

Hal ini disampaikan Sarah berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT, yang kini nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman, terhadap tiga orang anak di bawah umur. Fajar juga ditengarai positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Ketiga anak yang menjadi korban berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun. Saat melakukan perbuatan pencabulan itu, pelaku merekamnya dan video itu di kirim ke situs porno luar negeri.

Sarah menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi catatan bagi polda di seluruh Indonesia untuk mengecek anggota-anggotanya agar tidak melakukan hal yang sama.

“Jangan sampai bukan hanya satu kapolres, jangan sampai ada juga yang lain, jadi harus ada kerja keras setiap pemimpin wilayah, setiap polda untuk menelusuri kasus-kasus seperti ini,” tambah mantan anggota DPD itu.

Menurut dia perbuatan yang dilakukan oleh Fajar, merupakan perbuatan yang sangat tidak patut dicontohkan kepada polisi-polisi yang baru.

Sementara itu, Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual di NTT yang kerap menimpa anak-anak.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual menempati posisi kedua setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah tersebut.

Menurut dia bahwa korban, terutama anak-anak, harus segera mendapatkan pendampingan psikososial yang intensif.

“Korban dengan usia yang sangat muda, misalnya 3 tahun, 11 tahun, atau 15 tahun, perlu pendampingan khusus agar bisa pulih dari trauma yang berpotensi membekas seumur hidup,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aktivis perempuan dan anak desak Polri pecat Kapolres Ngada

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025