Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan telah menetapkan seorang pria berinisial AJ (44), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Manggarai Barat sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah berkas dan barang bukti lengkap," katanya kepada wartawan di Labuan Bajo, Jumat.
Ia menambahkan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Peningkatan status tersangka ini juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, lanjut dia, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ (44) ke dalam status tersangka.
Ia juga menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku AJ (44) yang merupakan warga Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban berinisial YI (17).
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri, atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Ia juga menjelaskan kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku AJ ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu.
Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," ungkapnya.
Ia menambahkan setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, pelaku AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.
"Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi dan satu orang ahli.
Lebih lanjut pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.
Selain itu, untuk memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).
"Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai, kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," ungkapnya.

