30 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Izin
Kamis, 26 Januari 2017 11:50 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing yang diduga berasal dari Tiongkok berada di dalam ruangan Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Riau, Selasa (17/1) (Foto ANTARA/Rony Muharrman)
Kupang (Antara NTT) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menemukan 30 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja pada perusahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok di Kupang Barat, tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang Kris Koroh saat ditemui wartawan di Oelamasi, Kamis, mengatakan keberadaan puluhan tenaga kerja asing itu diketahui setelah tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Polres Kupang melakukan pemanatuan ke perusahan tersebut.
"Setelah kita lakukan pemantauan ke PT Santosa Makmur Sejahtera Energi (SMSE), perusahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok, terdapat 34 orang tenaga kerja asing dari Cina. Empat TKA telah melapor secara resmi, namun 30 TKA lainnya belum melapor sampai sekarang," ujarnya.
Koroh mengatakan sudah mengingatkan pimpinan PT SMSE Sulistio untuk segera melaporkan keberadaan 30 orang TKA asal Cina yang bekerja tanpa izin di perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang.
"TKA yang melapor secara resmi hanya empat orang, sementara 30 orang lainnya tidak dilaporkan menyebabkan keberadaan mereka tidak terpantau. Keberadaaan para TKA ini juga diketahui adanya informasi dari Kepolisian Polres Kupang,"ujarnya.
Ia mengatakan, perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi yaitu memiliki dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin menggunakan tenaga kerja asing (Imtas), serta kartu izin tinggal sementara (Kitas).
"Dokumen itu harusnya ada di tangan para pekerja asing tersebut, namun ternyata 30 orang itu hanya memiliki dokumen berupa paspor saja," tegasnya.
Pimpinan PT SMSE Sulistio berdalih bahwa dokumen milik 30 orang tenaga kerja asing asal Cina itu ada di kantor pusat di Jakarta.
"Kami minta perusahan segera menyerahkan dokumen ketenagakerjaan serta persyaratan lainnya sesuai prosedur mempekerjakan tenaga kerja asing. Jika tidak, mereka akan dideportasi ke negaranya karena telah melanggar aturan untuk bekerja di suatu negara," demikian Kris Koro.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang Kris Koroh saat ditemui wartawan di Oelamasi, Kamis, mengatakan keberadaan puluhan tenaga kerja asing itu diketahui setelah tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Polres Kupang melakukan pemanatuan ke perusahan tersebut.
"Setelah kita lakukan pemantauan ke PT Santosa Makmur Sejahtera Energi (SMSE), perusahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok, terdapat 34 orang tenaga kerja asing dari Cina. Empat TKA telah melapor secara resmi, namun 30 TKA lainnya belum melapor sampai sekarang," ujarnya.
Koroh mengatakan sudah mengingatkan pimpinan PT SMSE Sulistio untuk segera melaporkan keberadaan 30 orang TKA asal Cina yang bekerja tanpa izin di perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang.
"TKA yang melapor secara resmi hanya empat orang, sementara 30 orang lainnya tidak dilaporkan menyebabkan keberadaan mereka tidak terpantau. Keberadaaan para TKA ini juga diketahui adanya informasi dari Kepolisian Polres Kupang,"ujarnya.
Ia mengatakan, perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi yaitu memiliki dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin menggunakan tenaga kerja asing (Imtas), serta kartu izin tinggal sementara (Kitas).
"Dokumen itu harusnya ada di tangan para pekerja asing tersebut, namun ternyata 30 orang itu hanya memiliki dokumen berupa paspor saja," tegasnya.
Pimpinan PT SMSE Sulistio berdalih bahwa dokumen milik 30 orang tenaga kerja asing asal Cina itu ada di kantor pusat di Jakarta.
"Kami minta perusahan segera menyerahkan dokumen ketenagakerjaan serta persyaratan lainnya sesuai prosedur mempekerjakan tenaga kerja asing. Jika tidak, mereka akan dideportasi ke negaranya karena telah melanggar aturan untuk bekerja di suatu negara," demikian Kris Koro.
Pewarta : Bennidiktus Jahang
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK menyita sepeda motor eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah terkait pemerasan TKA
23 July 2025 8:13 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Kemenag mempercepat implementasi wajib halal di Kabupaten Sumba Timur NTT
11 February 2026 13:59 WIB
Undana dan GMIT kolaborasi perkuat ketahanan pangan dan pendidikan di NTT
09 February 2026 19:20 WIB
BMKG mengimbau warga pesisir NTT waspadai potensi rob pada 5-7 Februari 2026
05 February 2026 11:29 WIB