Logo Header Antaranews Kupang

Awasi TKA Ilegal

Kamis, 2 Februari 2017 12:12 WIB
Image Print
Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) dari Cina sedang diproses di Kantor Imigrasi Kupang karena menyalahi aturan ketenagakerjaan.
"Konsolidasi sedang kita lakukan termasuk dengan pihak Dinas Tenaga Kerja provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Gosa Yohanes.

Kupang (Antara NTT) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang melakukan konsolidasi dengan sejumlah pihak untuk mengawasi dan memantau kemungkinan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

"Konsolidasi sedang kita lakukan termasuk dengan pihak Dinas Tenaga Kerja provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak untuk bersama-sama lakukan pengawasan di lapangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Gosa Yohanes di Kupang, Rabu.

Dia mengatakan, sebagai wilayah ibu kota provinsi, Kota Kupang patut menjaga dan mengawasi daerahnya dari kemungkinan masuknya tenaga kerja asing ilegal di daerah ini yang tentunya akan memberikan dampak buruk bagi perkembangan tenaga kerja daerah ini.

Untuk itu kerja sama dan koordinasi dengan sejumlah elemen menjadi sebuah keniscayaan. "Kami iniginkan kegiatan pengawasan ini berjalan secara terintegrasi," katanya.

Memang, kata Gosa, Kota Kupang adalah daerah yang berkarakter jasa dan perdagangan dan bukan daerah industri. Namun demikian peluang masuknya TKA ilegal juga harus menjadi perhatian seluruh "stakeholder" termasuk masyarakat di daerah ini.

"Tentunya kita tidak inginkan masuknya TKA ilegal di Kota Kupang akan memberikan dampak buruk bagi proses dan perjalanan ketenagakerjaan di daerah ini," katanya.

Selain melakukan konsolidasi ke dalam secara internal, Gosa mengaku juga melakukan konsolidasi secara kelembagaan, termasuk konsolidasi regulasi terkait jaminan dan perlindungan tenaga kerja di daerah ini.

Pascakebijakan keterbukaan memasuki masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), gelombang buruh atau tenaga kerja asing mulai berhamburan ke Indonesia.

Terhadap kebijakan itu, para buruh di Indonesia yang tergabung dalam sejumlah aliansi seperti KSPI, KSPSI dan KSBSI melakukan aksi penolakan buruh atau tenaga kerja asing ilegal.

Buruh menolak masuknya tenaga kerja asing yang belakangan banyak masuk ke Indonesia secara mudah tanpa kualifikasi kemampuan berbahasa Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan menggilas buruh lokal.

Secara kelembagaan khusus di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dibentuk tim khusus untuk mengawasi, mengidentifikasi dan menelusuri kemungkinan-kemungkinan masuknya tenaga kerja asing ke provinsi ini.

Tidak hanya yang ilegal, namun termasuk yang sudah dilengkapi dokumen ketenagakerjaan sah.

Sesuai data saat ini salah satu PLTU di Bolok mempekerjakan 16 TKA asal China. "Ini `kan perlu diwaspadai dan terus diawasi," katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026