Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menargetkan penerimaan pajak untuk tahun 2019 mencapai Rp1,4 triliun.

"Tahun ini target penerimaan pajak untuk KPP Pratama Kupang sebesar Rp1,4 triliun atau meningkat dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp1,2 triliun," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Moh Luqman, di Kupang, Selasa (2/4).

Menurutnya, KPP Pratama Kupang memiliki target penerimaan pajak yang lebih besar se-wilayah Nusa Tenggara yang meliputi dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Jadi target penerimaan kami ini masih di atas dari KPP Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," katanya.

Ia menjelaskan, penerimaan pajak yang ditargetkan ini berupa pajak orang pribadi non karyawan, pajak orang pribadi karyawan, dan pajak penghasilan (PPh) badan usaha.

Sumber penerimaan pajak, lanjutnya, menyebar pada lima kabupaten/kota di antaranya, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Alor.

Baca juga: Wajib pajak aktif di Kupang hanya 66.000 orang

Menurut Luqman, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pemerintah di lima daerah tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak.

"Kami juga melakukan bimbingan teknis dan mendorong supaya pemerintah daerah cepat menerbitkan bukti potong untuk semua pegawainya," katanya.

Strategi lain, lanjutnya, dengan memilih pegawai-pegawai di sejumlah daerah tersebut sebagai duta e-filling untuk mengkampanyekan wajib pajak di instansinya masing-masing.

"Selain itu juga terus mengedukasi masyarakat terkait penggunaan aplikasi e-filling yang memudahkan mereka melaporkan pajak," katanya.

Baca juga: Pulau Timor tertinggi dalam pelaporan pajak e-filling di Nusa Tenggara
Baca juga: Pelaporan pajak tahunan dilakukan dengan sistem jemput bola

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024