Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan 55 jerigen minuman keras ilegal di Kota Kupang dan menangkap pelaku yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro kepada wartawan di Kupang, Senin mengatakan pidana penjara paling lama 15 tahun itu sesuai Pasal 204 ayat (1) KUHP.

“Pasal tersebut menjerat setiap orang yang memperjualbelikan atau membagikan barang berbahaya tanpa pemberitahuan mengenai sifat berbahayanya,” katanya.

Ardiyanto mengatakan, pelaku dan sejumlah minuman keras itu ditemukan pada Minggu (21/9) kemarin.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, ditemukan 55 jerigen moke berukuran 30 liter yang dikemas untuk diedarkan. Saat ini barang bukti dan sopir truk berinisial D (25) yang diduga sebagai pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menjelaskan kasus ini berawal dari pemantauan tim Subdit 1 Ditresnarkoba di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

Polisi mencurigai sebuah truk ekspedisi dari Larantuka lalu mengikuti kendaraan tersebut hingga lokasi bongkar muatan di Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kupang.

Pihaknya langsung melakukan penangkapan, sebab lanjut dia, miras lokal jenis Moke dalam jumlah besar yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, bahkan memicu tindak kriminalitas.

“Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan pengungkapan kasus moke ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya ini. Peran serta masyarakat untuk melaporkan peredaran moke ilegal sangat penting,” katanya.


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025