Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai salah satu modus kejahatan penyalahgunakan teknologi dan media sosial dalam merekrut korban.
"Banyak yang bisa memanfaatkan ketidaktahuan kita untuk hal-hal jahat, nah di sinilah kuncinya yakni kenali, cegah, dan laporkan TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Charles Christian Mathaus di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Rabu.
Charles menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi pencegahan TPPO bertema Generasi Cerdas, Generasi Bebas dari Perdagangan Orang- Kenali, Cegah, dan Laporkan yang diikuti para pelajar di Labuan Bajo.
Charles menjelaskan para pelajar sebagai generasi muda saat ini perlu mengetahui apa itu TPPO, termasuk modus TPPO yang menggunakan teknologi dan media sosial dalam merekrut korban.
Charles menambahkan melalui gawai yang dimiliki para pelajar, para pelaku TPPO kerap menggunakan berbagai platform media sosial untuk merekrut para korban seperti ajakan bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi, beasiswa dan modus lainnya.
Hal tersebut, lanjut dia, sangat menarik bagi pelajar yang rentan terhadap TPPO.
"Banyak korban yang awalnya hanya ingin memperbaiki hidup, tapi akhirnya kehilangan kendali atas hidupnya sendiri," ujar Charles.
Charles menjelaskan generasi muda saat ini tidak hanya didorong untuk memiliki kemampuan akademik, tetapi juga didorong agar cerdas dalam melindungi diri, termasuk melindungi diri dari ancaman perdagangan orang.
"Menjadi cerdas bukan hanya soal nilai ujian atau indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi, cerdas berarti tahu cara melindungi diri, tahu kapan harus curiga, dan tahu kapan harus bilang tidak," kata Charles.
Charles menilai era digital saat ini memudahkan setiap orang termasuk pelajar dalam mengakses informasi dari berbagai platform. Namun demikian, kemudahan akses informasi ini harus dibarengi dengan pengetahuan terkait TPPO sehingga tidak menjadi korban hingga mencegah TPPO.
"Kalian semua punya kekuatan besar. Satu postingan kalian di media sosial bisa menjangkau ratusan orang, bayangkan kalau setiap orang di ruangan ini ikut menyebarkan pesan Stop Perdagangan Orang, berapa banyak nyawa yang bisa kita selamatkan?," ajak Charles.
Charles juga berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang lebih waspada dan berani melapor jika melihat indikasi TPPO di lingkungan sekitar.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO yakni perwakilan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Manggarai Barat Maria A I Burhan dan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat Ipda Adhar.
Sebelumnya, berdasarkan data statistik dari Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan Online Scamming, di mana sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang.