Kupang (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus NTT Fair tahun 2018, tergantung fakta baru yang yang terjadi dalam persidangan nanti.
Kasus ini mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp6 miliar dan menjadikan enam orang sebagai tersangka, kata Abdul Hakim di Kupang, Selasa (30/7), dan menambahkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang menangani kasus korupsi pembangunan fasilitas NTT Fair TA 2018 belum menetapkan tersangka baru selain enam tersangka yang sedang dalam penahanan penyidik kejaksaan.
Abdul Hakim menegaskan hal itu terkait kelanjutan penyidikan kasus pembangunan fasilitas NTT Fair, setelah penahanan enam tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Juni 2019 lalu.
Menurut dia, penambahan tersangka dalam kasus NTT Fair bisa saja terjadi apabila dalam persidangan terhadap enam orang orang tersangka nantinya ditemukan bukti-bukti baru yang meyakinkan penyidik menetapkan tersangka baru.
"Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Kita lihat perkembangan dalam persidangan di pengadilan nanti. Apabila ada bukti-bukti yang menguatkan maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan," ujarnya pula.
Baca juga: Kasus korupsi NTT Fair ditargetkan tuntas Agustus 2019
Abdul Hakim menegaskan, penetapan tersangka baru dilakukan apabila penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka..
"Bukti-bukti seperti keterangan para saksi tentu sudah dikantongi penyidik, namun perlu didukung bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan yang menguatkan penyidik dalam menetapkan tersangka baru seperti lazim dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari tersangka baru dalam satu kasus korupsi," kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT selalu bekerja profesional dalam menangani suatu kasus korupsi dan tidak bekerja atas tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran Rp29.919.120.500.000, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah meminta keterangan dari enam tersangka serta sejumlah saksi, seperti mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Ben Polo Maing.
Baca juga: Sekda NTT penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam orang yang diduga korupsi proyek NTT Fair
Kasus ini mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp6 miliar dan menjadikan enam orang sebagai tersangka, kata Abdul Hakim di Kupang, Selasa (30/7), dan menambahkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang menangani kasus korupsi pembangunan fasilitas NTT Fair TA 2018 belum menetapkan tersangka baru selain enam tersangka yang sedang dalam penahanan penyidik kejaksaan.
Abdul Hakim menegaskan hal itu terkait kelanjutan penyidikan kasus pembangunan fasilitas NTT Fair, setelah penahanan enam tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Juni 2019 lalu.
Menurut dia, penambahan tersangka dalam kasus NTT Fair bisa saja terjadi apabila dalam persidangan terhadap enam orang orang tersangka nantinya ditemukan bukti-bukti baru yang meyakinkan penyidik menetapkan tersangka baru.
"Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Kita lihat perkembangan dalam persidangan di pengadilan nanti. Apabila ada bukti-bukti yang menguatkan maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan," ujarnya pula.
Baca juga: Kasus korupsi NTT Fair ditargetkan tuntas Agustus 2019
Abdul Hakim menegaskan, penetapan tersangka baru dilakukan apabila penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka..
"Bukti-bukti seperti keterangan para saksi tentu sudah dikantongi penyidik, namun perlu didukung bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan yang menguatkan penyidik dalam menetapkan tersangka baru seperti lazim dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari tersangka baru dalam satu kasus korupsi," kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT selalu bekerja profesional dalam menangani suatu kasus korupsi dan tidak bekerja atas tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran Rp29.919.120.500.000, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah meminta keterangan dari enam tersangka serta sejumlah saksi, seperti mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Ben Polo Maing.
Baca juga: Sekda NTT penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam orang yang diduga korupsi proyek NTT Fair