Kupang (ANTARA) - Ratusan peserta massa dari kalangan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang, Kamis (26/9), menggelar aksi unjuk rasa damai di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pantauan ANTARA menunjukkan, aksi unjuk rasa damai yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA itu terdiri dari dua kelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa NTT dan Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah (HMM) NTT beserta mahasiswa dari Universitas Muhammdiyah Kupang (UMK).

Massa aksi dari HMM NTT beserta mahasiswa UMK berjumlah seratusan orang mengawali aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi NTT dan selanjutnya diterima untuk melakukan audiensi dengan sejumlah anggota DPRD.

Sedangkan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa NTT dengan jumlah lebih besar menyusul dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi NTT dan Kantor DPRD Provinsi NTT di Jl El Tari setelah bergerak dari sekitar Bundaran Tirosa, Jl Frans Seda.

Baca juga: Pater Gregor muak lihat demo mahasiswa saat ini
Baca juga: Waspadai pengalihan isu untuk turunkan presiden

"Aksi kami ini sebagai bentuk perlawanan terhadap disahkannya UU KPK dan juga RUU KUHP," kata seorang koordinator massa aksi dari Aliansi Mahasiswa NTT saat berorasi di depan Kantor DPRD Provinsi NTT.

Ia mengatakan, pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk pelemahan terhadap peran KPK sebagai lembaga independen yang selama ini terbukti menuntaskan banyak perkara korupsi.

Selain itu, pihaknya mencatat sebanyak 10 poin dalam RUU KUHP yang harus dihapus karena bertentangan kehidupan berdemokrasi. Aksi damai yang dilakukan ini tidak ditunggangi kepentingan kelompok manapun melainkan semata-mata karena kepentingan rakyat yang terabaikan.

"Untuk itu kami mendesak para wakil rakyat di NTT dapat meneruskan aspirasi ini ke tingkat pusat agar segera diselesaikan," katanya. Aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung hingga pukul 13.00 WITA itu mendapat pengawalan dari puluhan personel Polres Kupang Kota.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pertanahan, dan akan dibahas oleh DPR periode 2019-2024, namun DPR RI telah menyetujui beberapa RUU menjadi UU antara lain UU Pesantren dan UU APBN 2020.

Penundaan itu didasarkan pada pertimbangan untuk dibahas lebih lanjut sambil mendengarkan beberapa masukan  dari sejumlah pihak.

Baca juga: Kegaduhan diciptakan oleh parlemen, ini penjelasannya..
Baca juga: Ketika mahasiswa Indonesia bergerak tolak RUU kontroversial

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024