Kupang (ANTARA) - Tim dari kapal pengawas perikanan KM Orca 04 mengamankan sebanyak delapan rumpon berstatus ilegal yang dipasang di Perairan Laut Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam kegiatan patroli mandiri Nusantara Lestari Jaya X 2019.
"Ada delapan rumpon ilegal yang diamankan kapal pengawas perikanan KM Orca 04 saat melakukan patroli mandiri di Laut Timor," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, kepada ANTARA di Kupang, Jumat (18/10).
Dia mengatakan, patroli tersebut digelar selama 12-26 Oktober di Perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 173, 712, 753, di Laut Timor.
Dia menjelaskan, pemasangan rumpon tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-KP/2014 Tentang Rumpon.
Baca juga: Patroli gabungan Australia-Indonesia amankan lima rumpon di Laut Timor
Baca juga: PSDKP Kupang tetap berantas rumpon ilegal
"Karena berstatus ilegal petugas kapal melakukan pemotongan dan sekarang sudah diamankan," ungkapnya.
Mubarak mengatakan, banyak rumpon ilegal yang dipasang di Perairan Laut Timor yang telah menghalau migrasi ikan secara alamiah.
Sebelumnya, lanjut dia, terdapat sebanyak lima rumpon ilegal yang juga diamankan dalam patroli gabungan terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) Gannet 19-2.
"Ketika penertiban rumpun dilakukan hanya ditemukan rumpon, sementara pemiliknya tidak berada di lokasi," ujarnya.
Mubarak menambahkan, kedelapan rumpon yang diamankan dalam patroli mandiri tersebut telah dilakukan serah terima dari KM Orca 04 kepada PSDKP Kupang pada Kamis (17/10).
"Barang bukti rumpon ini sudah dilakukan serah terima kepada kami, dan semuanya diamankan dalam kondisi yang baik," katanya.
Baca juga: HNSI Minta PSDKP Berantas Rumpon Ilegal
Baca juga: PSDKP Libatkan Nelayan Lokal Berantas Rumpon Ilegal
"Ada delapan rumpon ilegal yang diamankan kapal pengawas perikanan KM Orca 04 saat melakukan patroli mandiri di Laut Timor," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, kepada ANTARA di Kupang, Jumat (18/10).
Dia mengatakan, patroli tersebut digelar selama 12-26 Oktober di Perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 173, 712, 753, di Laut Timor.
Dia menjelaskan, pemasangan rumpon tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-KP/2014 Tentang Rumpon.
Baca juga: Patroli gabungan Australia-Indonesia amankan lima rumpon di Laut Timor
Baca juga: PSDKP Kupang tetap berantas rumpon ilegal
"Karena berstatus ilegal petugas kapal melakukan pemotongan dan sekarang sudah diamankan," ungkapnya.
Mubarak mengatakan, banyak rumpon ilegal yang dipasang di Perairan Laut Timor yang telah menghalau migrasi ikan secara alamiah.
Sebelumnya, lanjut dia, terdapat sebanyak lima rumpon ilegal yang juga diamankan dalam patroli gabungan terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) Gannet 19-2.
"Ketika penertiban rumpun dilakukan hanya ditemukan rumpon, sementara pemiliknya tidak berada di lokasi," ujarnya.
Mubarak menambahkan, kedelapan rumpon yang diamankan dalam patroli mandiri tersebut telah dilakukan serah terima dari KM Orca 04 kepada PSDKP Kupang pada Kamis (17/10).
"Barang bukti rumpon ini sudah dilakukan serah terima kepada kami, dan semuanya diamankan dalam kondisi yang baik," katanya.
Baca juga: HNSI Minta PSDKP Berantas Rumpon Ilegal
Baca juga: PSDKP Libatkan Nelayan Lokal Berantas Rumpon Ilegal