Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta agar dualisme kewenangan pengelolaan air bersih di Kota Kupang antara pemerintah kota dan Kabupaten Kupang segera diakhiri.

"Dualisme pengelolaan air di Kota Kupang ini berdampak pada keengganan pemerintah pusat menangani air bersih di kedua wilayah karena aset yang dibangun akan mengalami kesulitan saat penyerahan pengelolaan yang berdampak selanjutnya pelayanan air bersih yang tidak memadai untuk masyarakat," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu (13/11).

Dia mengatakan hal itu terkait masalah pengelolaan air bersih di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selalu dilanda krisis air bersih setiap tahun.

Darius mengatakan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, pihaknya kerap berkunjung dan berdiskusi terkait persoalan air bersih ini dengan manajemen PDAM Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang maupun BLUD SPAM Pemerintah Provinsi NTT.

Menurutnya, setidaknya ada dua penyebab mendasar yang mengakibatkan persoalan air bersih di Kota Kupang masih sulit ditangani hingga saat ini.

Baca juga: PDAM Kota Kupang butuh tiga reservoar
Baca juga: PDAM Kupang belum optimal distribusikan air bersih

Di antaranya, permasalahan teknis berupa ketersediaan air yang terbatas, kualitas air yang harus dijaga, sistem jaringan, dan tata kelola yang perlu dibenahi serta tingginya tingkat kebocoran air.

Selain itu, lanjutnya, masalah kelembagaan berupa dua operator yang mengelola di antaranya, PDAM Tirta Lontar milik Pemerintah Kabupaten Kupang dan PDAM Bening Lontar milik Pemerintah Kota Kupang.

"Kalau permasalahan teknis relatif bisa diatasi dengan berbagai treatment namun dualisme pengelolaan ini yang perlu diakhiri kedua pemerintah daerah karena imbasnya ke banyak hal," katanya.

Menurut Beda Daton, permasalahan kelembagaan ini perlu diatasi dengan memfasilitasi berbagai perbedaan antara kedua pemerintah daerah.

Artinya, lanjut dia, berbagai aspek yang melatarbelakangi perbedaan seperti ekonomi berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari PDAM, aspek politik berupa janji-janji kepala daerah, pertimbangan sosial, administrasi, hutang perusahaan, status aset, karyawan dan lain-lain perlu dirundingkan kembali.

"Karena itu kami berharap pemerintah provinsi dan pusat agar memfasilitasi kedua pemerintah daerah agar kembali berunding. Intinya air bersih di Kota Kupang semestinya dikelola oleh operator tunggal," katanya.

Baca juga: PDAM Kupang jamin kebutuhan air bersih selama musim kemarau
Baca juga: Sumur bor PDAM Kota Kupang mengering

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024