Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar mengatakan PT Bank NTT dapat memberikan pinjaman kepada daerah sepanjang memenuhi syarat.
"Selain tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit atau pinjaman," kata Robert Sianipar kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (30/11), terkait polemik pinjaman daerah sebesar Rp900 miliar dari Bank NTT.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengatakan pinjaman daerah itu dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur di provinsi berbasis kepulauan ini.
Pinjaman daerah tersebut akan dialokasikan selama dua tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
"Pemberian kredit bank bisa dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Robert Sianipar.
Baca juga: PDIP tolak rencana pinjaman sebesar Rp900 miliar
Baca juga: Untuk pembangunan fasiltas air bersih-sanitasi, Bank NTT siapkan modal kredit
Gedung Bank NTT di Jalan WJ Lalamentik Kupang (ANTARA FOTO/Laurensius MOLAN)
Mengenai batasan pinjaman, dia mengatakan batasan pemberian pinjaman 10 persen itu adalah Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) kepada pihak terkait.
Di ketentuan ini, ia menjelaskan ada pengecualian BMPK, sepanjang memenuhi persyaratan antara lain ada jaminan dari pemerintah. "Artinya, Bank NTT dapat memberikan pinjaman sepanjang memenuhi persyaratan," katanya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Emanuel Kolfidus secara terpisah mengatakan PDIP menolak pinjaman daerah sebesar Rp900 miliar karena ada beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah Bank NTT tidak memiliki kapasitas yang meyakinkan untuk memberikan pinjaman sebesar Rp900 miliar kepada daerah.
Kondisi ini terlihat jelas dalam dokumen kesimpulan hasil pembahasan komisi III DPRD Provinsi NTT dengan Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, Otoritas Jasa Keuangan RI Perwakilan Provinsi NTT dan PT Bank NTT tentang rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Akankah Bank NTT siap menjadi bank devisa?
Baca juga: Bank NTT siapkan dana bagi UMKM untuk usaha wisata
Gedung Bank NTT di Jalan WJ Lalamentik Kupang. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Dalam kesimpulan pertemuan pada 19 dan 20 November 2019, menunjukkan bahwa PT Bank NTT termasuk kategori Bank BUKU II, dengan modal Rp1,8 triliun, sehingga Bank NTT hanya boleh memberi pinjaman maksimal 10 persen dari modal atau setara dengan Rp180 miliar.
Kesimpulan lain adalah pemberian pinjaman melebihi 10 persen harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Atas dasar ini pula, Fraksi PDI Perjuangan tetap menolak pinjaman daerah, dan menganjurkan kepada pemerintah untuk merencanakan kembali secara lebih seksama, mengikuti prosedur pembahasan APBD, memperhatikan segala persyaratan pinjaman daerah dan melakukan penilaian kapasitas lembaga pemberi pinjaman, katanya.
Baca juga: Target laba Bank NTT Rp500 miliar bisa tercapai
Baca juga: Kontribusi Bank NTT terhadap PAD mencapai Rp66 miliar
Gedung Bank NTT di Jalan WJ Lalamentik Kupang. (ANTARA FOTO/Dok)
"Selain tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit atau pinjaman," kata Robert Sianipar kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (30/11), terkait polemik pinjaman daerah sebesar Rp900 miliar dari Bank NTT.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengatakan pinjaman daerah itu dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur di provinsi berbasis kepulauan ini.
Pinjaman daerah tersebut akan dialokasikan selama dua tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
"Pemberian kredit bank bisa dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Robert Sianipar.
Baca juga: PDIP tolak rencana pinjaman sebesar Rp900 miliar
Baca juga: Untuk pembangunan fasiltas air bersih-sanitasi, Bank NTT siapkan modal kredit
Di ketentuan ini, ia menjelaskan ada pengecualian BMPK, sepanjang memenuhi persyaratan antara lain ada jaminan dari pemerintah. "Artinya, Bank NTT dapat memberikan pinjaman sepanjang memenuhi persyaratan," katanya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Emanuel Kolfidus secara terpisah mengatakan PDIP menolak pinjaman daerah sebesar Rp900 miliar karena ada beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah Bank NTT tidak memiliki kapasitas yang meyakinkan untuk memberikan pinjaman sebesar Rp900 miliar kepada daerah.
Kondisi ini terlihat jelas dalam dokumen kesimpulan hasil pembahasan komisi III DPRD Provinsi NTT dengan Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, Otoritas Jasa Keuangan RI Perwakilan Provinsi NTT dan PT Bank NTT tentang rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Akankah Bank NTT siap menjadi bank devisa?
Baca juga: Bank NTT siapkan dana bagi UMKM untuk usaha wisata
Kesimpulan lain adalah pemberian pinjaman melebihi 10 persen harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Atas dasar ini pula, Fraksi PDI Perjuangan tetap menolak pinjaman daerah, dan menganjurkan kepada pemerintah untuk merencanakan kembali secara lebih seksama, mengikuti prosedur pembahasan APBD, memperhatikan segala persyaratan pinjaman daerah dan melakukan penilaian kapasitas lembaga pemberi pinjaman, katanya.
Baca juga: Target laba Bank NTT Rp500 miliar bisa tercapai
Baca juga: Kontribusi Bank NTT terhadap PAD mencapai Rp66 miliar