Kupang (ANTARA) - Terpidana korupsi proyek pembangunan kawasan pameran NTT Fair, Barter Yusuf, membayar denda sebesar Rp200 juta kepada Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Kamis (27/2).
Jaksa S Hendrik Tiip dari Kejati NTT ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis (27/2) malam membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pembayaran denda itu dilakukan oleh perwakilan keluarga dan diterima langsung oleh dirinya.
"Iya benar. Tadi keluarganya datang dan memberikan uang denda itu (Rp200 juta)," kata Hendrik.
Ia mengatakan dengan pembayaran denda sesuai putusan hakim tersebut, maka terpidana tidak lagi menjalani pidana subsidair enam bulan kurungan dan pembayaran biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: Linda divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta
Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang proyek NTT Fair
"Uang denda tersebut baru akan disetor ke kas negara pada Jumat (28/2) pagi, karena memang jam dinas sudah selesai," katanya.
Sebelumnya diberitakan Kejati NTT telah menetapkan Barter Yusuf sebagai terpidana dalam kasus korupsi NTT Fair. Barter Yusuf sendiri merupakan Dirut PT Dana Consultan yang merupakan pengawas pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan NTT Fair 2018.
Ia dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Kupang untuk menjalani masa hukuman sebagai narapidana akibat dugaan korupsi tersebut.
Eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap Barter Yusuf berkekuatan hukum tetap .
“Jadi eksekusi untuk hukuman badan sudah kami lakukan. Yang bersangkutan belum membayar denda sesuai putusan, sehingga untuk sementara masih di Rutan. Waktunya sebulan untuk pembayaran denda, jadi pada tanggal 28 Februari ini pas satu bulan,” kata Hendrik.
Baca juga: Tak ada lagi bukti baru dalam kasus NTT Fair
Baca juga: Yuli Afra tidak mampu buktikan keterlibatan FLR dalam kasus NTT Fair
Jaksa S Hendrik Tiip dari Kejati NTT ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis (27/2) malam membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pembayaran denda itu dilakukan oleh perwakilan keluarga dan diterima langsung oleh dirinya.
"Iya benar. Tadi keluarganya datang dan memberikan uang denda itu (Rp200 juta)," kata Hendrik.
Ia mengatakan dengan pembayaran denda sesuai putusan hakim tersebut, maka terpidana tidak lagi menjalani pidana subsidair enam bulan kurungan dan pembayaran biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: Linda divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta
Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang proyek NTT Fair
"Uang denda tersebut baru akan disetor ke kas negara pada Jumat (28/2) pagi, karena memang jam dinas sudah selesai," katanya.
Sebelumnya diberitakan Kejati NTT telah menetapkan Barter Yusuf sebagai terpidana dalam kasus korupsi NTT Fair. Barter Yusuf sendiri merupakan Dirut PT Dana Consultan yang merupakan pengawas pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan NTT Fair 2018.
Ia dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Kupang untuk menjalani masa hukuman sebagai narapidana akibat dugaan korupsi tersebut.
Eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap Barter Yusuf berkekuatan hukum tetap .
“Jadi eksekusi untuk hukuman badan sudah kami lakukan. Yang bersangkutan belum membayar denda sesuai putusan, sehingga untuk sementara masih di Rutan. Waktunya sebulan untuk pembayaran denda, jadi pada tanggal 28 Februari ini pas satu bulan,” kata Hendrik.
Baca juga: Tak ada lagi bukti baru dalam kasus NTT Fair
Baca juga: Yuli Afra tidak mampu buktikan keterlibatan FLR dalam kasus NTT Fair