Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur kembali menahan lagi sebanyak empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka, Pulau Timor.

Keempat tersangka di antaranya, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Martinus Manjo Bere, Agustinus Klau Atok selaku Ketua Pokja, Karolus A. Kerek dan Yosef Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Keempat tersangka ini langsung kami tahan setelah diperiksa penyidik pada Senin (9/3) kemarin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Polisi Johannes Bangun kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan, sebelum ditahan para tersangka diperiksa Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT selama beberapa jam dari Pukul 09.00-15.00 WITA. Setelah itu, mereka dibawa ke RSB Drs Titus Uly Kupang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Keempatnya angsung ditahan dan kami titipkan di tahanan Kepolisian Resor Kupang Kota,” katanya.

Keempat tersangka dijerat pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 11 UURI No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Polda NTT juga telah menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, selaku makelar dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kepala Dinas Tanaman Pangan Malaka ditahan polisi

Dengan demikian, total jumlah tersangka yang sudah ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebanyak tujuh orang.

Johannes menambahkan, kasus pengadaan benih bawang tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2018 dengan nilai sekitar Rp9,6 miliar yang dikerjakan CV Timindo. Dalam proyek tersebut diduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan cara mark-up harga serta proses pengadaan barang dan jasa.

“Dugaan praktik KKN ini mengindikasikan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp4,9 miliar,” katanya.

Baca juga: Ada dugaan korupsi dalam proyek air bersih

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024