Perlu adanya Perppu untuk menunda pilkada
Senin, 6 April 2020 11:12 WIB
Pengamat hukum tata negara dari Undana Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan, perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Harus ada perppu, karena pengaturan pilkada dengan undang-undang, maka penundaannya juga dengan undang-undang," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin (6/4).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perlukah perppu untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Menurut dia, kecuali hanya penundaan beberapa tahapan, tetapi tetap dilaksanakan tahun 2020, maka cukup ubah peraturan KPU yang mengatur tahapan yang ditunda.
Baca juga: Perlu disiapkan skenario lain antisipasi penundaan pilkada
Tetapi, jika penundaan pilkada dilakukan secara menyeluruh, maka harus didasarkan pada undang-undang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya corona virus di seluruh wilayah Tanah Air.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 ditunda, Akademisi: Pilihan terbaik
"Harus ada perppu, karena pengaturan pilkada dengan undang-undang, maka penundaannya juga dengan undang-undang," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin (6/4).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perlukah perppu untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Menurut dia, kecuali hanya penundaan beberapa tahapan, tetapi tetap dilaksanakan tahun 2020, maka cukup ubah peraturan KPU yang mengatur tahapan yang ditunda.
Baca juga: Perlu disiapkan skenario lain antisipasi penundaan pilkada
Tetapi, jika penundaan pilkada dilakukan secara menyeluruh, maka harus didasarkan pada undang-undang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya corona virus di seluruh wilayah Tanah Air.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 ditunda, Akademisi: Pilihan terbaik
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Artikel - Menyelaraskan Perppu Cipta Kerja dengan pengembangan pariwisata DIY
01 March 2023 12:54 WIB, 2023
Berita kemarin, Perppu Pemilu hingga PAN-PPP terancam tak lolos ke parlemen
02 September 2022 5:46 WIB, 2022
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB