Gubernur Laiskodat larang warga makan di rumah makan
Kamis, 9 April 2020 13:02 WIB
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) -
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat menginstruksikan kepada bupati dan wali kota, untuk melarang warga makan di rumah makan, untuk mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19).
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT nomor:180.5.54/1/Kesbangpol, tertanggal 6 April 2020, tentang penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pelarangan makan di rumah makan, yang diperoleh ANTARA di Kupang, Kamis, (9/4).
Dalam instruksi gubernur yang berisikan delapan poin itu, bupati dan wali kota diminta untuk mewajibkan pemilik rumah makan, agar tidak melayani pengunjung yang memesan makan dan langsung makan di tempat.
Baca juga: Tiga ABK KM Lambelu positif COVID-19
Masyarakat hanya boleh membeli makan di rumah makan, tetapi dibawa pulang dan dilarang untuk makan di rumah makan.
Selain melarang warga makan di rumah makan, gubernur juga menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota untuk mewajibkan warganya mengenakan masker kain saat berada di luar rumah.
Bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang cara pembuatan dan penggunaan masker.
Baca juga: Presiden serukan semua WNI wajib pakai masker saat berada di luar rumah
Menyediakan masker berbahan kain untuk dibagikan kepada para pedagang di pasar, sopir kendaraan umum, tukang ojek dan para pekerja lain di area publik.
Dan melakukan penegakan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dengan melarang masyarakat untuk keluar rumah atau ke ruang publik tanpa menggunakan masker secara persuasif.
Serta menyediakan air mengalir untuk mencuci tangan pada kantor pemerintah dan dan area publik, demikian instruksi Gubernur NTT.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat menginstruksikan kepada bupati dan wali kota, untuk melarang warga makan di rumah makan, untuk mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19).
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT nomor:180.5.54/1/Kesbangpol, tertanggal 6 April 2020, tentang penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pelarangan makan di rumah makan, yang diperoleh ANTARA di Kupang, Kamis, (9/4).
Dalam instruksi gubernur yang berisikan delapan poin itu, bupati dan wali kota diminta untuk mewajibkan pemilik rumah makan, agar tidak melayani pengunjung yang memesan makan dan langsung makan di tempat.
Baca juga: Tiga ABK KM Lambelu positif COVID-19
Masyarakat hanya boleh membeli makan di rumah makan, tetapi dibawa pulang dan dilarang untuk makan di rumah makan.
Selain melarang warga makan di rumah makan, gubernur juga menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota untuk mewajibkan warganya mengenakan masker kain saat berada di luar rumah.
Bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang cara pembuatan dan penggunaan masker.
Baca juga: Presiden serukan semua WNI wajib pakai masker saat berada di luar rumah
Menyediakan masker berbahan kain untuk dibagikan kepada para pedagang di pasar, sopir kendaraan umum, tukang ojek dan para pekerja lain di area publik.
Dan melakukan penegakan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dengan melarang masyarakat untuk keluar rumah atau ke ruang publik tanpa menggunakan masker secara persuasif.
Serta menyediakan air mengalir untuk mencuci tangan pada kantor pemerintah dan dan area publik, demikian instruksi Gubernur NTT.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menko Pangan: Penerima MBG menjangkau 60 juta orang, SPPG capai 22.091 unit
29 January 2026 13:36 WIB
378 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota KIP periode 2026--2030
27 January 2026 8:35 WIB