Atambua (Antara NTT) - Aparat Kepolisian Resort Belu, melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek percetakan sawah melalui dana perluasan tanaman pangan tahun anggaran 2011 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan daerah setempat yang berbatasan dengan Timor Leste.
"Kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendapatkan sejumlah dokumen dalam rangka pengembangan dugaan kasus tersebut," kata Kapolres Belu AKBP Darmawan Sunarko, di Atambua, Senin.
AKBP Darmawan Sunarko mengatakan, kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah fakta yang terjadi, terkait proyek perluasan tanaman pangan tersebut di masyarakat, yang kuat dugaan ada sejumlah kejanggalan dan pelanggaran.
Karena masih butuh sebuah kepastian dari dugaan tersebut, lanjut AKBP Darmawan, maka pihak penyidik Polres Belu terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen, bahan dan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai terkait dengan proyek tersebut.
"Ini kan proyek dengan anggaran 2011, karena kita pingin tahu apakah sudah selesai dikerjakan dan sesuai dengan rencana dan anggaran atau tidak," kata Kapolres Belu.
Mantan Kapolres Ende itu mengatakan, sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan dalam kaitan upaya pengumpulan bahan dan keterangan dalam memperjelas duduk persoalan kasus ini.
Sejumlah pihak yang sudah diperiksa, kata Darmawan, antara lain, anggota kelompok tani yang menjadi sasaran pelaksanaan program tersebut, beserta sejumlah dokumen yang mendukung keberadaan kelompok tersebut.
"Apakah kelompok itu sah atau tidak, jika sudah sah apakah mengerjakan sesuai dengan petunjuk atau tidak dan sesuai dengan anggaran atau tidak," kata Darmawan.
Dikatakannya, anggota dua kelompok yang sudah diperiksa penyidik Polres Belu, masing-masing anggota kelompok tani I Haderai dan anggota kelompok tani II Mofamoruk Desa Lakulo, Kecamatan Weliman, yang menjadi lokasi sasaran pelaksanaan program tersebut.
Dia menjelaskan, sejumlah hal berkaitan dengan kesesuaian rencana usul kegiatan (RUK) pada setiap kelompok yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan sedang dalam pengumpulan penyidik.
Menurut hasil pengumpulan data yang diperoleh, setiap kelompok sesuai dengan RUK yang ada, mendapatkan alokasi anggaran Rp375 juta dan akan mengelola lahan 50 hektare.
"Sejumlah kesesuaian fakta dan data inilah yang sedang kita kejar melalui pulbaket ini," kata Darmawan.
Selain anggota kelompok, kata Darmawan, pihak lain yang juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi bahan dan keterangan yang sedang dilakukan oleh penyidik, masing-masing, Kepala Desa Lakulo, selaku desa lokasi program yang juga bertugas mengusulkan anggota dan pembentukan kelompok tani, serta penetapan lokasi dan luas lahan, serta konsultan pengawas dan panitia pelaksana program.
"Mudah-mudahan pengumpulan bahan dan keterangan segera bisa tuntas agar bisa segera dinaikan status dari masalah ini," kata Darmawan.
"Kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendapatkan sejumlah dokumen dalam rangka pengembangan dugaan kasus tersebut," kata Kapolres Belu AKBP Darmawan Sunarko, di Atambua, Senin.
AKBP Darmawan Sunarko mengatakan, kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah fakta yang terjadi, terkait proyek perluasan tanaman pangan tersebut di masyarakat, yang kuat dugaan ada sejumlah kejanggalan dan pelanggaran.
Karena masih butuh sebuah kepastian dari dugaan tersebut, lanjut AKBP Darmawan, maka pihak penyidik Polres Belu terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen, bahan dan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai terkait dengan proyek tersebut.
"Ini kan proyek dengan anggaran 2011, karena kita pingin tahu apakah sudah selesai dikerjakan dan sesuai dengan rencana dan anggaran atau tidak," kata Kapolres Belu.
Mantan Kapolres Ende itu mengatakan, sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan dalam kaitan upaya pengumpulan bahan dan keterangan dalam memperjelas duduk persoalan kasus ini.
Sejumlah pihak yang sudah diperiksa, kata Darmawan, antara lain, anggota kelompok tani yang menjadi sasaran pelaksanaan program tersebut, beserta sejumlah dokumen yang mendukung keberadaan kelompok tersebut.
"Apakah kelompok itu sah atau tidak, jika sudah sah apakah mengerjakan sesuai dengan petunjuk atau tidak dan sesuai dengan anggaran atau tidak," kata Darmawan.
Dikatakannya, anggota dua kelompok yang sudah diperiksa penyidik Polres Belu, masing-masing anggota kelompok tani I Haderai dan anggota kelompok tani II Mofamoruk Desa Lakulo, Kecamatan Weliman, yang menjadi lokasi sasaran pelaksanaan program tersebut.
Dia menjelaskan, sejumlah hal berkaitan dengan kesesuaian rencana usul kegiatan (RUK) pada setiap kelompok yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan sedang dalam pengumpulan penyidik.
Menurut hasil pengumpulan data yang diperoleh, setiap kelompok sesuai dengan RUK yang ada, mendapatkan alokasi anggaran Rp375 juta dan akan mengelola lahan 50 hektare.
"Sejumlah kesesuaian fakta dan data inilah yang sedang kita kejar melalui pulbaket ini," kata Darmawan.
Selain anggota kelompok, kata Darmawan, pihak lain yang juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi bahan dan keterangan yang sedang dilakukan oleh penyidik, masing-masing, Kepala Desa Lakulo, selaku desa lokasi program yang juga bertugas mengusulkan anggota dan pembentukan kelompok tani, serta penetapan lokasi dan luas lahan, serta konsultan pengawas dan panitia pelaksana program.
"Mudah-mudahan pengumpulan bahan dan keterangan segera bisa tuntas agar bisa segera dinaikan status dari masalah ini," kata Darmawan.