Kupang (ANTARA) - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap satu untuk di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mencapai 100 persen untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 di daerah itu.
"Hingga saat ini untuk NTT hanya satu daerah yaitu Kabupaten Lembata yang sudah 100 menyalurkan BLT Dana Desa tahap satu yang tersalur ke 144 desa," kata Koordinator P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Wilayah Provinsi NTT, Kandidatus Angge, kepada Antara di Kupang, Selasa, (2/6).
Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa tak mengacu pada 14 kriteria kemiskinan
Kandidatus menjelaskan, Kabupaten Lembata telah menyalurkan BLT Dana Desa tahap satu yakni untuk Bulan April untuk fase pertama selama tiga bulan yakni April, Mei, Juni.
Ia mengatakan pula, terdapat beberapa daerah lainnya yang juga hampir tuntas penyaluran BLT Dana Desa tahap satu yakni Kabupaten Flores Timur 98 persen, Kabupaten Manggarai Timur 91 persen, Kabupaten Rote Ndao 91 persen, sedang yang lain masih di bawah 80 persen.
Baca juga: 270.805 keluarga miskin NTT sudah terdata terima BLT Dana Desa
Menurut dia, penyaluran BLT Dana Desa di NTT masih menunjukkan tingkat kemajuan yang dinilai sangat lambat.
Hal tersebut, lanjut dia, karena kepala daerah belum mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala desa untuk melakukan proses pendataan dan mengadakan forum musyawarah khusus sebelum adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jadi mereka masih menunggu data final dari Kemensos. Jadi kebanyakan yang belum berani memutuskan untuk menyalurkan BLT Dana Desa untuk menghindari pendobelan," katanya.
Ia mengatakan, ada daerah yang datanya dianggap tuntas juga sudah berani menyalurkan BLT Dana Desa meskipun belum ada DTKS. Ketika DTKS dari Kemensos dikeluarkan dan ditemukan pendobelan maka dibawa ke forum musyawarah khusus untuk dilakukan perubahan berupa pengembalian.
Kandidatus Angge menambahkan, dalam penyaluran BLT Dana Desa fase pertama, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut selama April, Mei, Juni.
Baca juga: Pemda se-NTT diminta sediakan kanal pengaduan bansos COVID-19
Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, nilai BLT Dana Desa yang disalurkan ke setiap penerima pada tahap kedua (Juli, Agustus, September) menurun menjadi Rp300 ribu per bulan.
"Hingga saat ini untuk NTT hanya satu daerah yaitu Kabupaten Lembata yang sudah 100 menyalurkan BLT Dana Desa tahap satu yang tersalur ke 144 desa," kata Koordinator P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Wilayah Provinsi NTT, Kandidatus Angge, kepada Antara di Kupang, Selasa, (2/6).
Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa tak mengacu pada 14 kriteria kemiskinan
Kandidatus menjelaskan, Kabupaten Lembata telah menyalurkan BLT Dana Desa tahap satu yakni untuk Bulan April untuk fase pertama selama tiga bulan yakni April, Mei, Juni.
Ia mengatakan pula, terdapat beberapa daerah lainnya yang juga hampir tuntas penyaluran BLT Dana Desa tahap satu yakni Kabupaten Flores Timur 98 persen, Kabupaten Manggarai Timur 91 persen, Kabupaten Rote Ndao 91 persen, sedang yang lain masih di bawah 80 persen.
Baca juga: 270.805 keluarga miskin NTT sudah terdata terima BLT Dana Desa
Menurut dia, penyaluran BLT Dana Desa di NTT masih menunjukkan tingkat kemajuan yang dinilai sangat lambat.
Hal tersebut, lanjut dia, karena kepala daerah belum mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala desa untuk melakukan proses pendataan dan mengadakan forum musyawarah khusus sebelum adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jadi mereka masih menunggu data final dari Kemensos. Jadi kebanyakan yang belum berani memutuskan untuk menyalurkan BLT Dana Desa untuk menghindari pendobelan," katanya.
Ia mengatakan, ada daerah yang datanya dianggap tuntas juga sudah berani menyalurkan BLT Dana Desa meskipun belum ada DTKS. Ketika DTKS dari Kemensos dikeluarkan dan ditemukan pendobelan maka dibawa ke forum musyawarah khusus untuk dilakukan perubahan berupa pengembalian.
Kandidatus Angge menambahkan, dalam penyaluran BLT Dana Desa fase pertama, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut selama April, Mei, Juni.
Baca juga: Pemda se-NTT diminta sediakan kanal pengaduan bansos COVID-19
Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, nilai BLT Dana Desa yang disalurkan ke setiap penerima pada tahap kedua (Juli, Agustus, September) menurun menjadi Rp300 ribu per bulan.