Kemenkeu catat penyaluran BLT Dana Desa di NTT bertambah Rp14,9 miliar

id blt dana desa,penyaluran blt ntt,dana desa 2023 ntt,dana desa ntt,blt dana desa ntt,djpb ntt,kemenkeu,ntt

Kemenkeu catat penyaluran BLT Dana Desa di NTT bertambah Rp14,9 miliar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kupang, Senin (27/2/2023). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Penyaluran BLT Dana Desa 2023 di NTT yang tercatat per 7 Februari sebesar Rp1 miliar, bertambah hingga mencapai senilai Rp15,9 miliar per 25 Februari
Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Nusa Tenggara Timur bertambah sebesar Rp14,9 miliar sehingga total menjadi Rp15,9 miliar.

"Penyaluran BLT Dana Desa 2023 di NTT yang tercatat per 7 Februari sebesar Rp1 miliar, bertambah hingga mencapai senilai Rp15,9 miliar per 25 Februari," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam konferensi pers terkait kinerja APBN regional Provinsi NTT di Kupang, Senin, (27/2/2023).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan progres penyaluran BLT yang bersumber dari anggaran Program Dana Desa tahun 2023 di NTT.

Catur mengatakan nilai BLT Dana Desa sebesar Rp15,9 miliar disalurkan bagi 449 desa yang tersebar di NTT.

Realisasi ini meningkat signifikan apabila dibandingkan dengan periode Februari 2022 yang terealisasi bagi 87 desa.

Ia mengatakan, dari sisi kecepatan penyaluran, juga menunjukkan kemajuan signifikan, jika dibandingkan dengan kondisi pada 2022 yang rata-rata baru dilakukan pada April dan Mei 2023.

Catur mengatakan, kondisi ini tidak terlepas dari dukungan DJPb NTT melakukan pembinaan atau pendampingan bagi pemerintah desa melalui Program Suka Lisa (Satu Kabupaten Lima Desa).

Lebih lanjut ia menjelaskan dari sisi pemanfaatan, pengelolaan Dana Desa pada 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam aturan itu terdapat perubahan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa di antaranya terkait dengan alokasi dana untuk BLT paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem.

"Persentase ini berubah dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah alokasi BLT minimal 40 persen," katanya.

Ia berharap semakin banyak desa di NTT mampu mempercepat penyaluran BLT Dana Desa sehingga mampu bermanfaat secara optimal dalam membantu masyarakat desa.

Baca juga: Kemenkeu dorong K/L di NTT akselerasi belanja awal tahun

Baca juga: Penyaluran KUR di NTT bertambah Rp1 triliun