Kupang (Antara NTT) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Nusa Tenggara Timur bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur di Larantuka mengamankan enam orang pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Flores Timur dan sekitarnya.

"Masyarakat di Larantuka khususnya para nelayan sudah resah dengan perbuatan mereka sehingga pihak polisi perairan saat sedang berpatroli di kawasan itu langsung menangkapnya," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast di Kupang, Kamis.

Ia menyebutkan keenam orang pelaku pengeboman ikan tersebut yakni berinisial AT (40), AH (28), ZW (20), Y (51), ZW (20), dan MJ (41).

Jules menjelaskan keenam pelaku tersebut ditangkap oleh polisi perairan Polda NTT pascaadanya laporan dari warga nelayan setempat bahwa sering terjadi pengeboman ikan di perairan Larantuka.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut polisi perairan yang lagi berpatroli di daerah tersebut langsung menangkap keenam nelayan tersebut. Mereka menangkapnya di perairan perbatasan Larantuka-Maumere," tuturnya.

Dari hasil menangkap keenam pelaku tersebut pihak kepolisian perairan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu buah kompresor, dan dua buah botol bom ikan serta ikan hasil bom.

Para pelaku pengeboman ikan sendiri lanjutnya saat ini masih ditahan di Polres Flores Timur guna diperiksa lebih lanjut.

Jules menjelaskan, keenam pelaku pengeboman ikan itu ditahan di Polres setempat walaupun ditangkap oleh Dit Polair Polda NTT. Karena memang wilayah hukum penangkapannya ada di Flores Timur.

"Saat ini para pelaku bersama barang barang bukti telah diamankan di Polres Flotim. Mereka diamankan di Polres Flotim sambil menunggu Penyidik Penegak Hukum Dit Pol Air Polda NTT guna melakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024