Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai mengoperasikan lima unit bus angkutan masal dengan tarif bersubsidi untuk melayani kebutuhan fasilitas transportasi bagi masyarakat.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore secara resmi telah meluncurkan pengoperasian lima unit bus rapid transit (BRT) jasa transportasi di Kota Kupang, Senin, (31/8).

Lima unit bus dengan tarif bersubsidi itu akan melayani sejumlah jalur transportasi di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

Baca juga: Pemkot Kupang bantu korban angin kencang

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan, bus rapid transit ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan pada 2018 lalu.

Ia berharap keberadaan lima unit bus itu dapat menjawab kebutuhan sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi warga Kota Kupang, terutama para pelajar dan mahasiswa yang selama ini kesulitan untuk mengakses fasilitas transportasi umum ke sekolah maupun kampus mereka.

Jefri mengatakan, masih banyak jalur di Kota Kupang yang belum dijangkau dengan layanan transportasi umum seperti di wilayah Naioni dan Belo serta Naimata.

Pada kesempatan itu Jefri, langsung memberi instruksi kepada Kadis Perhubungan dan jajarannya segera membuka rute baru bekerja sama dengan pihak swasta, guna memudahkan akses transportasi bagi warga di daerah yang belum memiliki fasilitas moda transportasi umum.

"Penyediaan fasilitas angkutan umum ini merupakan salah satu bagian dari program lima tahun yang sudah dirancang bersama Wakil Wali Kota, Hermanus Man sejak awal masa kepemimpinan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang,"tegas Jefri.

Baca juga: Kota Kupang fokus penanganan kebersihan pasar

Menurut dia, pemerintah akan memberikan subsidi silang untuk layanan transportasi di rute-rute baru itu dengan bekerja sama dengan pihak swasta pelaku usaha transportasi di Kota Kupang.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man serta Ketua DPRD Kota Kupang, Jeskiel Loudoe. 

 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024