Pengamat : ide penundaan pilkada terlalu generalis
Senin, 14 September 2020 17:00 WIB
Pengamat politik dari Unwira Kupang, Mikhael Raja Muda Bataona (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mihkael Raja Muda Bataona mengatakan ide penundaan Pilkada 2020 dengan alasan kenaikan tren penularan COVID-19 terlalu generalis dan menggampangkan persoalan.
"Menurut saya ide penundaan Pilkada 2020 karena tren kenaikan penularan COVID-19 adalah ide lemah dari aspek data dan fakta empirik. Ide tersebut terlalu generalis dan menggampangkan persoalan," kata Mikhael Bataona kepada ANTARA di Kupang, Senin (14/9).
Pengajar investigatif news dan jurnalisme konflik pada Fisip Unwira Kupang itu mengemukakan pandangannya ini terkait gagasan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dengan tren kenaikan angka kasus COVID-19.
Dia mengatakan urusan bernegara, apalagi menyangkut nasib banyak orang di ratusan kabupaten/kota yang harus menentukan nasib wilayahnya, bukanlah urusan yang gampang dan sederhana.
Menurut dia, setiap orang berhak bicara tapi tidak boleh terlalu emosional dan tidak didukung oleh basis argumentasi yang kuat, karena menunda pilkada adalah urusan besar dengan konsekuensi yang besar pula.
Baca juga: Pengamat: Pilkada di tengah pandemi untungkan oligarki politik
Baca juga: Pengamat apresiasi kebijakan bebaskan bunga pinjaman untuk UMKM
"Apabila idenya adalah demi menghentikan penyebaran COVID-19 maka bagi saya argumentasinya sangat lemah. Mengapa, karena gagasan tersebut tidak terkonstruksi secara kuat, dengan basis penelitian empirik," katanya.
Dia mempertanyakan apakah sudah ada bukti bahwa Pilkada 2020 ini terbukti menjadi pusat penyebaran COVID-19.
"Proses politik dengan melibatkan sekian banyak pihak dengan menelan biaya yang tidak kecil, tidak boleh disederhanakan seperti kita menunda sebuah pesta pernikahan di kampung," katanya.
Ketaatan masyarakat
Dia menambahkan masalah utamanya adalah soal ketaatan masyarakat pada protokol kesehatan, dan bukan pada pilkadanya, karena tanpa pilkada pun kasus COVID melonjak.
"Yah itu karena masalah ketaatan warga pada protokol kesehatan, juga ketegasan pemerintah dan aparat keamanan dalam menegakan aturan di lapangan," katanya.
Artinya, tanpa Pilkada pun COVID-19 akan tetap ada dan bisa menyebar ketika warga tidak patuh pada protokol kesehatan. Bukan menunggu saat hari kampanye dan pencoblosan pilkada.
"Jadi terbukti ide menunda Pilkada gara-gara COVID-19 melonjak bukanlah argumentasi yang kuat. Itu sebuah argumentasi yang lemah," tambah pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira itu.
Karena itu, bangsa ini harus belajar untuk tertib dalam menalar dan menganalisis setiap soal besar yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Kita tidak boleh terbiasa berbicara sekedar logis saja tanpa basis teori dan data empirik yang kuat. Sesuatu yang logis itu kan tidak selamanya benar. Banyak hal logis yang justru salah," katanya.
"Menurut saya ide penundaan Pilkada 2020 karena tren kenaikan penularan COVID-19 adalah ide lemah dari aspek data dan fakta empirik. Ide tersebut terlalu generalis dan menggampangkan persoalan," kata Mikhael Bataona kepada ANTARA di Kupang, Senin (14/9).
Pengajar investigatif news dan jurnalisme konflik pada Fisip Unwira Kupang itu mengemukakan pandangannya ini terkait gagasan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dengan tren kenaikan angka kasus COVID-19.
Dia mengatakan urusan bernegara, apalagi menyangkut nasib banyak orang di ratusan kabupaten/kota yang harus menentukan nasib wilayahnya, bukanlah urusan yang gampang dan sederhana.
Menurut dia, setiap orang berhak bicara tapi tidak boleh terlalu emosional dan tidak didukung oleh basis argumentasi yang kuat, karena menunda pilkada adalah urusan besar dengan konsekuensi yang besar pula.
Baca juga: Pengamat: Pilkada di tengah pandemi untungkan oligarki politik
Baca juga: Pengamat apresiasi kebijakan bebaskan bunga pinjaman untuk UMKM
"Apabila idenya adalah demi menghentikan penyebaran COVID-19 maka bagi saya argumentasinya sangat lemah. Mengapa, karena gagasan tersebut tidak terkonstruksi secara kuat, dengan basis penelitian empirik," katanya.
Dia mempertanyakan apakah sudah ada bukti bahwa Pilkada 2020 ini terbukti menjadi pusat penyebaran COVID-19.
"Proses politik dengan melibatkan sekian banyak pihak dengan menelan biaya yang tidak kecil, tidak boleh disederhanakan seperti kita menunda sebuah pesta pernikahan di kampung," katanya.
Ketaatan masyarakat
Dia menambahkan masalah utamanya adalah soal ketaatan masyarakat pada protokol kesehatan, dan bukan pada pilkadanya, karena tanpa pilkada pun kasus COVID melonjak.
"Yah itu karena masalah ketaatan warga pada protokol kesehatan, juga ketegasan pemerintah dan aparat keamanan dalam menegakan aturan di lapangan," katanya.
Artinya, tanpa Pilkada pun COVID-19 akan tetap ada dan bisa menyebar ketika warga tidak patuh pada protokol kesehatan. Bukan menunggu saat hari kampanye dan pencoblosan pilkada.
"Jadi terbukti ide menunda Pilkada gara-gara COVID-19 melonjak bukanlah argumentasi yang kuat. Itu sebuah argumentasi yang lemah," tambah pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira itu.
Karena itu, bangsa ini harus belajar untuk tertib dalam menalar dan menganalisis setiap soal besar yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Kita tidak boleh terbiasa berbicara sekedar logis saja tanpa basis teori dan data empirik yang kuat. Sesuatu yang logis itu kan tidak selamanya benar. Banyak hal logis yang justru salah," katanya.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Analis: Sikap DPR batal sahkan UU Pilkada untuk meredam amarah rakyat
23 August 2024 17:14 WIB, 2024
Analis politik: Pengunduran diri Airlangga dari Ketum Golkar sebuah kudeta politik
12 August 2024 17:39 WIB, 2024
Pengamat sebut pertemuan pimpinan parpol cerminkan kuatnya pengaruh Jokowi
04 April 2023 13:07 WIB, 2023
Akademisi: Pengusiran pejabat di Sikka bukti buruknya etika komunikasi elit
27 May 2022 11:16 WIB, 2022
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Dirut Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri sampaikan permintaan maaf usai jadi tersangka
09 February 2026 15:14 WIB
KPK menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan korupsi Gubernur Jambi Al Haris
09 February 2026 15:10 WIB
Prabowo menyoroti prioritas keamanan hadapi geopolitik saat Rapim TNI-Polri
09 February 2026 15:09 WIB
Ketua MA: Hakim terjaring OTT KPK mencederai keluhuran harkat dan martabat
09 February 2026 13:53 WIB