Kupang (Antara NTT) - Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta para lurah untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap keluarga miskin di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur  sebagai kelompok sasaran penerima bantuan sosial.

"Ini penting diperingatkan karena pada sejumlah kasus, ada keluarga miskin yang tidak terdata lagi sebagai penerima bantuan sosial, karena sudah menerima program bedah dan rehabilitasi rumah layak huni yang sedang dilakukan pemerintah saat ini," katanya di Kupang, Selasa.

Dia juga meminta para lurah agar jujur dalam melakukan pendataan. "Jangan karena ada unsur keluarga lalu dimasukan sebagai calon penerima. Ini tidak boleh, harus benar-benar masuk kategori miskin sesuai syarat yang telah digariskan," katanya.

Dinas Sosial Kota Kupang juga diminta untuk melakukan reverifikasi agar data yang diberikan benar-benar akurat. "Ini penting agar bantuan tidak disalahmanfaatkan," katanya dan menambahkan program bantuan rehabilitasi rumah layak huni juga sangat terbatas sehingga menggunakan skala prioritas.

"Pemerintah menerapkan skala prioritas hanya untuk yang sangat miskin dan membutuhkan. Jika ada yang masih sanggup ditangguhkan dulu," katanya.

Khusus untuk rehabilitasi rumah, syaratnya dipermudah dengan membolehkan warga miskin yang menumpang tanah orang lain mendapat intervensi bantuan. "Asalkan ada persetujuan pemilik tanah," katanya.

Lantainisasi dan rehabilitasi rumah warga miskin merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Kupang Jonas Salean selama masa kepemimpinan 2012-2017 untuk memberikan fasilitas yang layak huni bagi para penghuninya.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral mengatakan Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan anggaran Rp6 miliar dari APBD 2017 untuk merehabilitasi 400 rumah bagi keluarga miskin serta program lantainisasi.

Untuk lantainisasi teralokasi Rp1 miliar bagi 400 rumah warga miskin di daerah itu, sedangkan rehabilitasi teralokasi Rp5 miliar untuk 200 rumah warga miskin.

Dia menjelaskan untuk mendapatkan program itu, setiap warga miskin diminta membuat pengajuan permohonan lantainisasi atau rehab kepada wali kota melalui Dinas Sosial yang diketahui pihak RT dan kelurahan setempat.

Dari usulan itu, pihak kelurahan bersama RT akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikaan kelayakan warga yang mengajukan permohonan tersebut. "Jika layak mendapat bantuan maka akan langsung dikerjakan secara gotong royong oleh warga setempat," katanya.

Ia menambahkan untuk program lantainisasi akan mendapat bantuan senilai Rp2,5 juta setiap rumah dan rehabilitasi akan mendapat nominal bantuan Rp25 juta setiap rumah. 

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024