Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan warga kurang mampu atau miskin di Kabupaten Manggarai Barat agar memanfaatkan layanan bantuan hukum secara gratis yang disediakan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di daerah itu.
"Bapak kepala desa kalau ada perlu tahu, kami menyediakan bantuan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Manggarai Barat yang digelar di Labuan Bajo, Kamis (30/5/2024).
Ia menjelaskan sesuai perintah undang-undang bahwa warga yang dinilai kurang mampu dan berhadapan dengan hukum baik perkara pidana, perdata dan sengketa tata usaha harus mendapatkan jaminan hak keadilan oleh negara.
"Soal benar atau salah biarlah keputusan pengadilan, tetapi soal hak dan mereka yakni hak keadilan harus berjalan dengan baik salah satunya ada penasehat hukum," katanya.
Ia menjelaskan LBH yang melakukan pendampingan hukum merupakan LBH yang telah terakreditasi di Kemenkumham.
"Kami yang membayar, jadi yang membiayai adalah Kemenkumham," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bantuan hukum juga dilakukan bagi warga kurang mampu di rumah tahanan.
"Kalau ada saudara-saudara kita yang masuk di Rutan Kupang atau Ruteng saya biasanya minta Karutan untuk verifikasi, orang ini mampu atau tidak, kalau tidak mampu karutan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu dengan kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat), supaya ada penasehat hukum, itu salah satu wujud negara hadir di rakyatnya," katanya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan warga agar memanfaatkan layanan bantuan hukum secara gratis yang disediakan melalui organisasi bantuan hukum (OBH) di provinsi itu.
"Siapa saja warga miskin bisa menerima bantuan hukum secara gratis dari Kanwil Kemenkumham, jadi silahkan manfaatkan layanan tersebut ketika berhadapan dengan masalah hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone di Kupang, Selasa (7/3/2023) lalu.
Pada kegiatan Fokus Grup Diskusi yang bertema "Rancangan Standar Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT", Marciana menegaskan warga miskin yang mengalami persoalan hukum dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis dengan hanya melengkapi persyaratan seperti surat keterangan identitas diri.
Baca juga: Kumham NTT proses permohonan anak berkewarganegaraan ganda menjadi WNI
Ia menyebutkan sebanyak 15 OBH yang menjadi mitra Kemenkumham yang tersebar di NTT untuk bersedia memberikan bantuan hukum secara gratis, antara lain DPC Peradi Ruteng, Perkumpulan LBH Manggarai Raya, Perkumpulan LBH Surya Provinsi NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Surabaya tangkap DPO kasus penyelundupan orang Polda NTT dan AFP
Selain itu, Kantor Bantuan Hukum Sarnelli, LBH Surya NTT Perwakilan Manggarai Barat, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Provinsi NTT, LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Lembata, LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Rote Ndao, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum STIKUM dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia-Maumere.