Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong para nelayan di wilayah Pulau Flores untuk memanfaatkan layanan perizinan secara daring melalui aplikasi Sistem Kapal Perikanan Daerah (Simakada).

"Layanan perizinan secara online lewat Simakada ini hadir untuk memudahkan nelayan dalam mendapat izin penangkapan yang dibuktikan dengan adanya Bukti Pencatatan Kapal Perikanan," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andi Amuntoda ketika menghubungi Antara di Kupang, Jumat, (23/10).

Ia mengatakan melalui layanan ini para nelayan yang dikategorikan nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran 1-10 gross tonnage (GT) didaftarkan secara daring dengan persyaratan yang mudah.

Baca juga: DKP NTT terbitkan BPKP untuk puluhan kapal nelayan Manggarai Barat

"Saat pendaftaran nelayan cukup melampirkan Pas Kapal dan KTP pemilik kapal," katanya.

Andi menjelaskan, setelah didaftarkan maka DKP NTT akan menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) yang akan berlaku selama satu tahun sehingga para nelayan bisa aman dan nyaman untuk menangkap ikan.

Ia menegaskan bahwa layanan penerbitan BPKP untuk nelayan kecil juga bebas dari pungutan biaya alias gratis.

Dengan kemudahan layanan secara daring ini, lanjut dia, maka pihaknya tengah mendorong para nelayan di wilayah barat Pulau Flores agar bisa memanfaatkannya.

Andi menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya yakni dengan turun ke lapangan untuk mendatangi kampung-kampung nelayan dan melakukan sosialisasi sekaligus mendaftarkan kapal nelayan.

Baca juga: DKP sosialisasi budidaya lobster bagi nelayan Manggarai Barat

Ia mencontohkan seperti yang dilakukan terhadap para nelayan di Kabupaten Manggarai Barat dan telah diterbitkan sebanyak 99 BPKP untuk nelayan kecil di daerah itu.

"Kami berharap ini menjadi pemicu bagi nelayan kecil lainnya di wilayah barat Pulau Flores agar dapat memanfaatkan layanan ini untuk bisa melengkapi kapalnya dengan BPKP," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024