DKP NTT catat 42 nelayan dipulangkan dari Australia sejak Januari 2023

id NTT, Menangkap ikan,ilegal fishing,Kota Kupang

DKP NTT catat 42 nelayan dipulangkan dari Australia sejak Januari 2023

Nelayan menunjukkan peta garis batas perairan Indonesia-Australia di sela-sela Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang, NTT, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Kornelis Kaha)

...Kalau jumlah kapal nelayan kita yang ditahan dan dibakar hanya dua unit saja, sebab satu kapal itu jumlah nelayannya bisa mencapai 20 atau lebih
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 42 orang nelayan telah dipulangkan dari Australia sejak Januari hingga pertengahan Juni tahun 2023.

"Jumlah ini lebih tinggi dari jumlah nelayan yang dipulangkan sejak tahun 2022 karena (saat itu) hanya beberapa orang saja," kata Kepala DKP NTT Stefania Boro di sela-sela Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang, Selasa, (27/6/2023).

Menurut dia, jika dihitung sejak tahun 2018 hingga Juni 2023 jumlah nelayan NTT yang sudah dipulangkan dari Australia berjumlah kurang lebih 59 orang.

"Kalau jumlah kapal nelayan kita yang ditahan dan dibakar hanya dua unit saja, sebab satu kapal itu jumlah nelayannya bisa mencapai 20 atau lebih," tambahnya.

Dia menjelaskan sejumlah nelayan yang dipulangkan oleh Australia tersebut adalah nelayan yang sebelumnya menangkap ikan hingga masuk ke wilayah perairan Australia.

Padahal, tambahnya, ada salah satu titik sesuai kesepakatan Indonesia-Australia bernama MoU Box di wilayah Australia yang bisa diambil ikannya oleh nelayan asal Indonesia.

Oleh karena itu, kampanye publik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) tersebut diharapkan bisa menjadi perhatian bagi para nelayan di Kupang.

Hal tersebut juga diakui Manager International Compliance Operations AFMA Lydia Woodhouse yang menyatakan penangkapan para nelayan asal NTT itu tidak beralasan.

Menurut Lydia, kebanyakan nelayan NTT yang ditangkap karena melanggar batas wilayah serta menangkap ikan tidak dengan menggunakan kapal layar.

Baca juga: KKP berikan bimtek CPIB bagi puluhan nelayan Flores Timur

"Kami melarang kapal yang menggunakan mesin untuk menangkap ikan MoU Box yang sudah disepakati bersama antara pemerintah kami (Australia) dengan Indonesia," ujarnya.

Baca juga: DKP: Hiu paus terdampar di Larantuka dilepaskan kembali ke laut

Selain itu, nelayan yang ditangkap itu juga mengambil teripang di wilayah MoU Box yang pada dasarnya dilarang sesuai kesepakatan bersama.