PSBB Jawa-Bali berdampak pada perekonomian NTT
Kamis, 7 Januari 2021 14:54 WIB
Aktivitas pelayanan di kantor Bank BRI Cabang Kupang di Kota Kupang, NTT (5/10/2020). .ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur (NTT) Ishak Nuka mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali berdampak pada pergerakan perekonomian di NTT.
"Ekonomi kita sudah pasti terganggu akibat PSBB di Pulau Jawa dan Bali ini, karena memang pergerakan perekonomian kita masih tergantung pada Bali, khususnya Pulau Jawa," katanya di Kupang, Kamis, (7/1).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan PSBB di Pulau Jawa dan Bali serta dampaknya ke NTT. NTT, kata dia, adalah provinsi yang masih berharap pada pergerakan orang dan barang dari Pulau Jawa.
Ishak mengatakan bahwa tidak hanya orang yang dibatasi untuk bergerak, tetapi juga pergerakan barang dan jasa juga sudah pasti akan terganggu. Hal ini karena memang penyaluran barang-barang kebutuhan pokok ke NTT pasti akan terlambat jika pergerakan orang dibatasi.
"Kalau sudah terlambat, penyaluran kebutuhan pokok di wilayah NTT juga sudah pasti terhambat, walaupun jalur transportasi dan pergerakan masyarakat di NTT ini tidak dibatasi," tambah dia.
Ishak juga menambahkan NTT sendiri tidak perlu menerapkan PSBB karena NTT adalah provinsi kepulauan dan mempunyai keterkaitan atau sangat membutuhkan transportasi baik laut, udara, dan juga darat.
Baca juga: Dishub NTT mengimbau operator transportasi perketat prokes saat liburan
Baca juga: Dishub NTT minta operator kapal perhatikan waktu tunggu penumpang
Ia juga mengatakan sampai sejauh ini pihaknya juga tidak membatasi pergerakan atau masuknya moda transportasi di NTT, karena masih melihat dari urgensinya moda transportasi mana yang diijinkan dan mana yang masih bisa dilakukan secara daring.
Ishak berharap agar adanya PSBB di dua pulau besar itu tidak membuat sejumlah operator transportasi di NTT gelisah.
"Tetaplah tenang dan tetaplah bekerja seperti biasa sampai dengan adanya informasi lanjutan dari pemerintah provinsi," tambah dia.
"Ekonomi kita sudah pasti terganggu akibat PSBB di Pulau Jawa dan Bali ini, karena memang pergerakan perekonomian kita masih tergantung pada Bali, khususnya Pulau Jawa," katanya di Kupang, Kamis, (7/1).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan PSBB di Pulau Jawa dan Bali serta dampaknya ke NTT. NTT, kata dia, adalah provinsi yang masih berharap pada pergerakan orang dan barang dari Pulau Jawa.
Ishak mengatakan bahwa tidak hanya orang yang dibatasi untuk bergerak, tetapi juga pergerakan barang dan jasa juga sudah pasti akan terganggu. Hal ini karena memang penyaluran barang-barang kebutuhan pokok ke NTT pasti akan terlambat jika pergerakan orang dibatasi.
"Kalau sudah terlambat, penyaluran kebutuhan pokok di wilayah NTT juga sudah pasti terhambat, walaupun jalur transportasi dan pergerakan masyarakat di NTT ini tidak dibatasi," tambah dia.
Ishak juga menambahkan NTT sendiri tidak perlu menerapkan PSBB karena NTT adalah provinsi kepulauan dan mempunyai keterkaitan atau sangat membutuhkan transportasi baik laut, udara, dan juga darat.
Baca juga: Dishub NTT mengimbau operator transportasi perketat prokes saat liburan
Baca juga: Dishub NTT minta operator kapal perhatikan waktu tunggu penumpang
Ia juga mengatakan sampai sejauh ini pihaknya juga tidak membatasi pergerakan atau masuknya moda transportasi di NTT, karena masih melihat dari urgensinya moda transportasi mana yang diijinkan dan mana yang masih bisa dilakukan secara daring.
Ishak berharap agar adanya PSBB di dua pulau besar itu tidak membuat sejumlah operator transportasi di NTT gelisah.
"Tetaplah tenang dan tetaplah bekerja seperti biasa sampai dengan adanya informasi lanjutan dari pemerintah provinsi," tambah dia.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkeu Purbaya: Penempatan Rp200 triliun di Himbara bisa terserap sektor rill sebulan
16 September 2025 13:09 WIB
Danantara: Kesepakatan membeli 50 pesawat Boeing sudah ada sebelum pandemi COVID-19
29 July 2025 14:02 WIB
KPK mengusut harga barang yang disuplai untuk bansos presiden terkait COVID-19
22 July 2025 11:36 WIB
Presiden Jokowi persilakan KPK mengusut dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020
27 June 2024 18:00 WIB, 2024