Kupang (ANTARA) - Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka mengamankan empat nelayan yang diduga mengebom ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
"Keempat nelayan diamankan tim pada Jumat (26/2), sekitar pukul 07.28 Wita saat kegiatan patroli gabungan di perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Sikka," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (26/2).
Keempat nelayan diamankan merupakan warga asal Kabupaten Sikka, masing-masing berinisial A (36), AH (17), S (17), dan T (30).
Ia menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat setempat bahwa di perairan Waenokorua masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Berdasarkan informasi tersebut tim patroli gabungan kemudian berpatroli dengan membagi dua tim di antaranya satu tim terdiri atas tiga anggota Satwas PSDKP Flores Timur dan satu personel Polair dan tim kedua terdiri atas tiga personel Polair.
Ketika memantau kondisi di lapangan, tim menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.
Setelah bunyi ledakan itu, tiga perahu motor lainnya mendekat dan melakukan aktifvitas di sumber ledakan.
Mubarak menjelaskan setelah berkoordinasi, tim patroli menggunakan perahu karet menuju lokasi dan langsung mengamankan para nelayan tersebut.
Ia menyebut dari para pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit perahu motor, satu unit sampan, dua dayung, satu gulung selang kompresor, dua buah Dacor selam, korek api, rokok, karung, toples, dan 424 ekor ikan beraneka jenis.
"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," katanya.
Mubarak menambahkan pelaku akan diproses hukum dengan dugaan pelanggaran pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Baca juga: HNSI Kupang sebut jaminan tanah persulit nelayan akses modal usaha
Baca juga: DKP NTT sebut baru 187 kapal nelayan kecil Mabar dilengkapi BPKP
"Keempat nelayan diamankan tim pada Jumat (26/2), sekitar pukul 07.28 Wita saat kegiatan patroli gabungan di perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Sikka," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (26/2).
Keempat nelayan diamankan merupakan warga asal Kabupaten Sikka, masing-masing berinisial A (36), AH (17), S (17), dan T (30).
Ia menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat setempat bahwa di perairan Waenokorua masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Berdasarkan informasi tersebut tim patroli gabungan kemudian berpatroli dengan membagi dua tim di antaranya satu tim terdiri atas tiga anggota Satwas PSDKP Flores Timur dan satu personel Polair dan tim kedua terdiri atas tiga personel Polair.
Ketika memantau kondisi di lapangan, tim menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.
Setelah bunyi ledakan itu, tiga perahu motor lainnya mendekat dan melakukan aktifvitas di sumber ledakan.
Mubarak menjelaskan setelah berkoordinasi, tim patroli menggunakan perahu karet menuju lokasi dan langsung mengamankan para nelayan tersebut.
Ia menyebut dari para pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit perahu motor, satu unit sampan, dua dayung, satu gulung selang kompresor, dua buah Dacor selam, korek api, rokok, karung, toples, dan 424 ekor ikan beraneka jenis.
"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," katanya.
Mubarak menambahkan pelaku akan diproses hukum dengan dugaan pelanggaran pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Baca juga: HNSI Kupang sebut jaminan tanah persulit nelayan akses modal usaha
Baca juga: DKP NTT sebut baru 187 kapal nelayan kecil Mabar dilengkapi BPKP