Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu.
"Kami sudah mengingatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua tahapan PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua," kata Kordinator Divisi dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna ketika dihubungi di Kupang, Senin, (10/5).
Ia mengatakan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua ada dua kegiatan yang sedang dilakukan KPU.
Dua kegiatan itu, kata Jemris, yaitu sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kepada masyarakat Kabupaten Sabu Raijua yang berlangsung mulai 3 Mei hingga 6 Juli 2021.
Selain itu, kata dia, proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara yang dilakukan mulai 3 Mei hingga 7 Juni 2021.
Dia mengatakan sosialisasi yang dilakukan antara lain tentang pasangan calon peserta pemilihan suara ulang yang diikuti pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba serta sosialisasi tanggal pelaksanaan PSU berlangsung pada 7 Juli 2021.
"Termasuk sosialisasi tentang pemilih yang berhak menggunakan suaranya yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan pemilih DPTb,"tegas Jamris.
Baca juga: Anggaran untuk PSU Pilkada Sabu Raijua capai Rp5,3 miliar
Ia mengatakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan PSU.
Baca juga: KPU tetapkan dua pasangan calon peserta PSU Pilkada Sabu Raijua
Pengawasan dilakukan Bawasalu menurut Jemris dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan baik pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik.
Baca juga: Sebuah pembelajaran politik dari Pilkada Sabu Raijua
Jemris menambahkan Bawaslu Provinsi NTT secara dini telah meminta Bawaslu Sabu Raijua untuk mengingatkan para pasangan calon dan pemangku kpentingan (stakeholder) terkait agar tetap taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan berlaku dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kami sudah mengingatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua tahapan PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua," kata Kordinator Divisi dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna ketika dihubungi di Kupang, Senin, (10/5).
Ia mengatakan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua ada dua kegiatan yang sedang dilakukan KPU.
Dua kegiatan itu, kata Jemris, yaitu sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kepada masyarakat Kabupaten Sabu Raijua yang berlangsung mulai 3 Mei hingga 6 Juli 2021.
Selain itu, kata dia, proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara yang dilakukan mulai 3 Mei hingga 7 Juni 2021.
Dia mengatakan sosialisasi yang dilakukan antara lain tentang pasangan calon peserta pemilihan suara ulang yang diikuti pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba serta sosialisasi tanggal pelaksanaan PSU berlangsung pada 7 Juli 2021.
"Termasuk sosialisasi tentang pemilih yang berhak menggunakan suaranya yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan pemilih DPTb,"tegas Jamris.
Baca juga: Anggaran untuk PSU Pilkada Sabu Raijua capai Rp5,3 miliar
Ia mengatakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan PSU.
Baca juga: KPU tetapkan dua pasangan calon peserta PSU Pilkada Sabu Raijua
Pengawasan dilakukan Bawasalu menurut Jemris dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan baik pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik.
Baca juga: Sebuah pembelajaran politik dari Pilkada Sabu Raijua
Jemris menambahkan Bawaslu Provinsi NTT secara dini telah meminta Bawaslu Sabu Raijua untuk mengingatkan para pasangan calon dan pemangku kpentingan (stakeholder) terkait agar tetap taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan berlaku dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.