Polisi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Kupang

id Polda NTT,Narkotika

Polisi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Kupang

Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polda NTT. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

...Pengungkapan itu melibatkan seorang Wanita berinisial IA
Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,1178 gram yang berhasil diungkap oleh tim ditresnarkoba Polda NTT di Labuan Bajo Manggarai Barat. 

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Dony Eka Putra kepada wartawan di Kupang, Senin, (28/10) mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Oktober 2024 lalu.

"Pengungkapan itu melibatkan seorang Wanita berinisial IA," katanya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti sabu ke dalam wadah berisi air yang kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, guna memastikan narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.

IA ditangkap di Bandara Komodo, Labuan Bajo. Saat ini proses hukum IA sedang  berjalan dan IA direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP NTT.

Berdasarkan hasil asesmen, IA kemudian dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, selama tiga bulan. 

Pada 14 Oktober 2024, IA resmi diserahkan ke balai rehabilitasi tersebut untuk memulai proses pemulihannya.

Lebih lanjut kata Dony, dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening, dengan berat total 0,1746 gram. 

"Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya yang seberat 0,1178 gram dimusnahkan pada hari ini," ujar dia.

Dony menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam menjaga wilayah NTT dari bahaya narkoba.

 "Kami akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Setiap barang bukti yang disita akan diproses secara hukum dan dimusnahkan sesuai prosedur," ungkapnya.

Baca juga: BNN ajak warga pesisir Labuan Bajo perangi narkotika

Kasus IA menjadi salah satu contoh bagaimana Ditresnarkoba Polda NTT serius dalam mengatasi masalah narkotika, tidak hanya dengan tindakan tegas tetapi juga dengan penegakan hukum yang mempertimbangkan rehabilitasi bagi pelaku yang memenuhi syarat.

Baca juga: Bea Cukai-BNN ungkap modus "virtual office" dalam pengedaran narkoba di Indonesia

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan pesan kuat bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba.