Kupang (Antara NTT) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menerapkan sistem pendataan kependudukan berbasis online dengan aplikasi e-Bisa, yang memungkinkan warga untuk mengakses semua sistem kependudukan pada smartphone yang dimiliki.

"Sistem aplikasi berbasis e-Bisa ini akan memuat sejumlah aplikasi kebutuhan data kependudukan, baik yang berkaitan dengan syarat maupun formulirnya," kata Kepala Dukcapil Kota Kupang David Marts Mangi di Kupang, Kamis, (16/11).

Dia mengatakan, dengan sistem e-Bisa, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengecek syarat pembuatan e-KTP, akta kelahiran dan pernikahan.

Menurut dia, dalam sistem aplikasi e-Bisa ini, terdapat juga unduhan berbasis PDF untuk seluruh formulir yang dibutuhkan dalam urusan data kependudukan serta dapat memantau langsung pembuatan e-KTP.

Aplikasi e-Bisa merupakan akronim dari Briliant, Inovatif, Speed dan Akuntabel itu masih menumpang hosting pada situs www.semoga.aplikasi54.net.

Dia berharap dengan diluncurkan aplikasi e-Bisa, dapat mendukung semangat dan cita-cita daerah ini menjadi kota cerdas dengan pemanfaatan informasi teknologi menjadi sentra layanan kemasyarakatan.

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024